Sabtu, 11 Januari 2014

SURAT EDARAN GUBERNUR JATIM TENTANG PELAKSANAAN OUTSOURCING



Gubernur Jatim, Soekarwo dalam upaya mengurangi dampak dan perkembangan ketenagakerjaan terkait dengan kegiatan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing), tanggal 25 Mei 2010 mengeluarkan Surat Edaran kepada Bupati/Walikota/badan/instasi/Dinas se Jawa Timur. Beberapa pokok isi surat edaran tersebut tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsourcing) dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. 101/Men/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 220/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.      Pekerjaan yang dapat diserahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama, contoh cleaning service, tukang taman, keamanan  dll
2.      Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) harus berbadan hukum (PT, Koperasi dan Yayasan) dan memiliki ijin operasional dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, sedang CV bukan merupakan Badan Hukum.
3.      Harus ada perjanjian tertulis dengan penyediaan jasa pekerja/ pemborong pekerjaan dan harus dilaporkan pada Dinas/ Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan menurut jenjang kewenangannya serta dalam perjanjian dimaksud perlu memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
a)      Perlindungan upah dan kesejahteraan (sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Kab/ Kota (UMK) di Jawa Timur yang telah ditetapkan) oleh Gubernur sesuai tahun yang berjalan.
b)      Pelaksanaan syarat-syarat kerja
c)      Kepersertaan Jamsostek
d)     Pelaksanaan norma kerja dan K3

4.      Bilamana hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) dengan pekerjannya didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan wajib dilaporkan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.