About PT. 4C




Dalam rangka membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi warga masyarakat yang tergolong ke dalam usia produktif, maka PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG berinisiatif untuk mengembangkan berbagai cabang usaha yang diharapkan mampu untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar.
Bidang jasa tenaga kerja adalah salah satu bidang jasa yang tingkat penyerapan tenaga kerjanya cukup tinggi. Oleh karena itu, PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG mengambil kesempatan ini untuk ikut mengembangkan bidang usaha ini. Sebagai perusahaan yang telah memiliki legalitas dan berkomitmen tinggi pada kualitas dari setiap produk dan jasa yang ditawarkannya, PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG tetap mengutamakan kepuasan pelanggan atau mitra kerja sebagai salah satu unsur yang tidak boleh dinomor duakan. Dan dengan berbekal pada komitmen kami pada kualitas produk serta jasa tenaga kerja kami ini, maka kami tidak pernah ragu untuk mengajukan penawaran produk dan jasa tenaga kerja kepada setiap calon pelanggan serta mitra kerja yang potensial.

LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 tentang Jamsostek

BENTUK KERJASAMA
A. Kesepakatan kerjasama antara PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja disusun dalam suatu kesepahaman tertulis atau MOU (Memorandum Of Understanding) yang akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan yagn akan dipercayakan oleh mitra kerja kepada PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG.
B. Tenaga kerja yang dipakai oleh PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG di dalam menjalankan isi kesepakatan kerjasama tersebut bisa dipekerjakan sebagai pekerja tetap atau bisa juga sebagai pekerja kontrak sesuai dengan negosiasi dan harga borong yang disepakati antara kedua belah pihak.
C. Perhitungan harga borong untuk jasa tenaga kerja antara PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja adalah sebagai berikut :
  1. Jika ada tolok ukur satuan unit yang disepakati bersama untuk dijadikan dasar perhitungan harga borong, maka harga borong bisa langsung ditentukan dengan mengalihkan jumlah satuan tersebut dengan harga yang disepakati.
  2. Jika tidak ada tolok ukur satuan unit yang disepakati untuk dijadikan dasar perhitungan harga borong, maka harga borong dihitung berdasarkan biaya pekerja per hari atau per bulan, ditambah dengan management fee kepada PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG
  3. Komponen yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menghitung harga borong adalah :
a. Jika pekerja diangkat sebagai pekerja tetap di PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG
1) Take Home Pay untuk pekerja yang terdiri dari : gaji pokok, lembur dan tunjangan lainnya
2) Premi Jamsostek yang menjadi tanggungan calon mitra kerja
3) Biaya seragam kerja dan perlengkapan keamanan
4) Tunjangan Hari Raya keagamaan yang dihitung setelah 1 (satu) tahun bekerja dan dihitung secara proposional
5) Pesangon yang dihitung sesuai dengan masa kerja
6) Management fee yang besarnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan
b. Jika pekerja diangkat sebagai pekerja kontrak di PT.CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG
1) Take Home Pay untuk pekerja terdiri dari : gaji pokok, lembur dan tunjangan lainnya
2) Premi Jamsostek yang menjadi tanggungan calon mitra kerja
3) Biaya seragam kerja dan perlengkapan keamanan
4) Tunjangan Hari Raya keagamaan yang dihitung setelah 1 (satu) tahun bekerja dan dihitung secara proporsional
5) Management fee yang besarnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan

SISTEM PEREKRUTAN PEKERJA
A. Sistem Perekrutan Pekeja
Sesuai dengan MOU yang telah dibuat PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja, maka sistem perekrutan pekerja bisa dilakukan dengan cara :
1. Jika perusahaan mitra kerja memilih perhitungan harga borong yang memakai tolok ukur bersama sebagaimana tertuang dalam pasal III poin C nomor 1, maka PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan melalui masa percobaan terlebih dahulu.
2. Jika perusahaan mitra kerja memilih perhitungan harga tanpa tolok ukur bersama, atau memilih perhitungan menurut pasal III pon C nomor 2, maka PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan merekrut tenaga kerja kontrak dengan sistem kontrak PKWT.
3. Kami merekrut karyawan yang biasa bekerja bukan yang bisa bekerja agar lebih profesional.
B. Penempatan Pekerja di Perusahaan Mitra Kerja
1. PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk satu kali masa kontrak selama 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan dan satu kali perpanjangan selama 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan, tetapi tidak melebihi panjang kontrak pertama. Jadi, paling lama setiap pekerja hanya akan dipekerjakan sebagai pekerja kontrak selama 2 (dua) tahun.
2. Jika di dalam MOU borongan pekerja dengan sistem pekerja kontrak itu berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, maka setiap pekerja kontrak yang telah mengakhiri kontrak kerja tahun kedua mereka tidak diadakan pembaruan kontrak. Untuk itu PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan merekrut dan memperkerjakan pekerja kontrak yang baru.
3. Penempatan pekerja juga bisa dilakukan dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan antara PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja.

DOKUMEN PERJANJIAN KERJASAMA
Bentuk perjanjian kerjasama antara PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja adalah dokumen kesepakatan bersama atau MOU (Memorandum Of Understanding) yang berisi antara lain tentang garis besar kesepakatan yang akan dibuat, komitmen-komitmen yang berkaitan dengan komponen jangka waktu berlakunya kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak dan pokok-pokok lain dipandang penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar