Halaman

Jumat, 22 November 2013

MENANGKAP PENCURI ALA ABU NAWAS

Cara Menjebak Pencuri Pada zaman dahulu orang berpikir dengan cara yang amat sederhana. Dan karena kesederhanaan berpikir ini seorang pencuri yang telah berhasil menggondol seratus keping lebih uang emas milik seorang saudagar kaya tidak sudi menyerah. Hakim telah berusaha keras dengan berbagai cara tetapi tidak berhasil menemukan pencurinya. Karena merasa putus asa pemilik harta itu mengumumkan kepada siapa saja yang telah mencuri harta miliknya merelakan separo dari jumlah uang emas itu menjadi milik sang pencuri bila sang pencuri bersedia mangembalikan. Tetapi pencuri itu malah tidak berani menampakkan bayangannya. Kini kasus itu semakin ruwet tanpa penyelesaian yang jelas. Maksud baik saudagar kaya itu tidak mendapat-tanggapan yang sepantasnya dari sang pencuri. Maka tidak bisa disalahkan bila saudagar itu mengadakan sayembara yang berisi barang siapa berhasil menemukan pencuri uang emasnya, ia berhak sepenuhnya memiliki harta yang dicuri. Tidak sedikit orang yang mencoba tetapi semuanya kandas. Sehingga pencuri itu bertambah merasa aman tentram karena ia yakin jati dirinya tak akan terjangkau. Yang lebih menjengkelkan adalah ia juga berpura- pura mengikuti sayembara. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa menghadapi orang seperti ini bagaikan menghadapi jin. Mereka tahu kita sedangkan kita tidak.
Seorang penduduk berkata kepada hakim setempat. "Mengapa tuan hakim tidak minta bantuan Abu Nawas saja?" "Bukankah Abu Nawas sedang tidak ada di tempat?" kata hakim itu balik bertanya. "Kemana dia?" tanya orang itu. "Ke Damakus." jawab hakim "Untuk keperluan apa?" orang itu ingin tahu. "Memenuhi undangan pangeran negeri itu." kata hakim. "Kapan ia datang?" tanya orang itu lagi. "Mungkin dua hari lagi." jawab hakim. Kini harapan tertumpu sepenuhnya di atas pundak Abu Nawas. Pencuri yang selama ini merasa aman sekarang menjadi resah dan tertekan. Ia merencanakan meninggalkan kampung halaman dengan membawa serta uang emas yang berhasil dicuri. Tetapi ia membatalkan niat karena dengan menyingkir ke luar daerah berarti sama halnya dengan membuka topeng dirinya sendiri. Ia lalu bertekad tetap tinggal apapun yang akan terjadi. Abu Nawas telah kembali ke Baghdad karena tugasnya telah selesai. Abu Nawas menerima tawaran mengikuti sayembara menemukan pencuri uang emas. Hati pencuri uang emas itu tambah berdebar tak karuan mendengar Abu Nawas menyiapkan siasat. Keesokan harinya semua penduduk dusun diharuskan berkumpul di depan gedung pengadilan. Abu Nawas hadir dengan membawa tongkat dalam jumlah besar. Tongkat-tongkat itu mempunyai ukuran yang sama panjang. Tanpa berkata-kata Abu Nawas membagi- bagikan tongkat- tongkat yang dibawanya dari rumah. Setelah masing-masing mendapat satu tongkat, Abu Nawas berpidato, "Tongkat-tongkat itu telah aku mantrai. Besok pagi kalian harus menyerahkan kembaii tongkat yang telah aku bagikan. Jangan khawatir, tongkat yang dipegang oleh pencuri selama ini menyembunyikan diri akan bertambah panjang satu jari telunjuk. Sekarang pulanglah kalian." Orang-orang yang merasa tidak mencuri tentu tidak mempunyai pikiran apa-apa. Tetapi sebaliknya, si pencuri uang emas itu merasa ketakutan. Ia tidak bisa memejamkan mata walaupun malam semakin larut. Ia terus berpikir keras. Kemudian ia memutuskan memotong tongkatnya sepanjang satu jari telunjuk dengan begitu tongkatnya akan tetap kelihatan seperti ukuran semula. Pagi hari orang mulai berkumpul di depan gedung pengadilan. Pencuri itu merasa tenang karena ia yakin tongkatnya tidak akan bisa diketahui karena ia telah memotongnya sepanjang satu jari telunjuk. Bukankah tongkat si pencuri akan bertambah panjang satu jari telunjuk? Ia memuji kecerdikan diri sendiri karena ia ternyata akan bisa mengelabui Abu Nawas. Antrian panjang mulai terbentuk. Abu Nawas memeriksa tongkat- tongkat yang dibagikan kemarin. Pada giliran si pencuri tiba Abu Nawas segera mengetahui karena tongkat yang dibawanya bertambah pendek satu jari telunjuk. Abu Nawas tahu pencuri itu pasti melakukan pemotongan pada tongkatnya karena ia takut tongkatnya bertambah panjang. Pencuri itu diadili dan dihukum sesuai dengan kesalahannya. Seratus keping lebih uang emas kini berpindah ke tangan Abu Nawas. Tetapi Abu Nawas tetap bijaksana, sebagian dari hadiah itu diserahkan kembali kepada keluarga si pencuri, sebagian lagi untuk orang-orang miskin dan sisanya untuk keluarga Abu Nawas sendiri.

TEAM 4c

7 CARA DARURAT MEMADAMKAN KEBAKARAN



1.Kebakaran Kompor Minyak

Kompor minyak dapat menjadi sebab terjadinya kebakaran hebat, api yang cepat menjalar akan sangat sulit dikendalikan apabila terlambat penangannnya.
Maka dari itu Anda harus sigap dan segera mengambil karung atau kain dan basahkan, kemudian selubungkan pada kompor. Akan lebih baik lagi jika Anda menyediakan alat pemadam api dirumah karena kebakaran jenis ini akan sangat mudah di tangani bila Anda memiliki alat pemadam api dirumah

2.Kebakaran Akibat Listrik

korsleting istrik juga merupakan penyebab api kebakaran yang paling sering terjadi di Indonesia, kebakaran akibat listrik bisa terjadi akibat hubungan arus pendek atau meledaknya sekring .
cara darurat memadamkannya yaitu segera cabut sekering listrik dan jatuhkan breaker (stop kontak)
Setelah sekering dicabut, padamkan kebakaran tersebut dengan alat pemadam api.
Untuk kasus ini Anda harus berhati-hati jika memadamkan dengan air karena jika Anda memadamkannya dengan air , potensi Anda tersetrum sangat tinggi jadi disarankan gunakan alat pemadam api atau paling tidak karung goni dan segera lemparkan pada sumber api

3.Kebakaran Tempat Penggorengan/Wajan

Kebakaran pada wajan juga pernah terjadi di Indonesia, ibu rumah tangga seringkali ceroboh menyenggol wajan atau tidak sengaja terjatuh.
cara memadamkan api secara darurat pada peristiwa ini adalah ambil tutup panci atau baskom, lalu tutupkan ke wajan yang terbakar tersebut.
jika langkah pertama api belum padam, ambil goni/kain basah lalu selubungkan ke wajan tersebut.

PERINGATAN : Minyak goreng panas kalau terbakar jangan disiram dengan air karena air dan minyak tidak akan bisa bersatu dan ini menyebabkan api bisa menjalar ke tempat lain dengan mudah

4.Anak Terbakar Akibat Main Api

Tidak sedikit peristiwa kebakaran terjadi karena minimnya pengawasan Anak yang di biarkan bermain api di lokasi yang rawan terjadi kebakaran.
Hal yang harus Anda lakukan jangan panik, segeralah ambil selimut atau handuk lalu selimutkan/selubungkan kepada anak tersebut, segera lakukan pengobatan dasar dan telpon rumah sakit terdekat.

5.Sepeda Motor Terbakar

Tahun lalu terjadi kebakaran besar yang menghanguskan 3 buah rumah akibat sepeda motor yang di letakan dalam rumah terbakar.
jika hal ini terjadi Anda harus segera menelpon pemadam kebakaran dan secepat mungkin lakukan pemadaman dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), jika tidak punya segera
ambil karung goni dan basahkan dengan air lalu selubungkan pada sepeda motor yang terbakar tersebut.

6. Kasur Terbakar

Kebakaran jenis ini sering terjadi karena penyebab obat nyamuk bakar yang terjatuh dan mengenai kasur, atau puntung rokok yang diletakkan di samping kasur.
cara darurat melakukan pemadam api pada kejadian ini adalah segera siram dengan air dan segera bawa kasur tersebut ke luar rumah.

7. Kebakaran pada lampu  Petromak.

Untuk pedesaan  lampu petromak masih sering digunakan sebagai alat penerangan rumah dan untuk kota biasanya lampu petromak digunakan jika terjadi pemadaman listrik .

 Namun potensi kebakaran jika menggunakan lampu petromak juga tinggi karena lokasi yang ditempel di dinding yang menyebabkan api dapat dengan mudah menjalar ke atap dan membakar seluruh isi rumah.
jika memungkinkan , segera turunkan lampu petromax tersebut dan tutup dengan goni basah atau padamkan dengan alat-alat pemadam api kebakaran, sekali lagi jangan gunakan air bila Anda berhadapan dengan kebakaran yang diakibarkan bahan cair seperti minyak. 
Jika tidak memiliki karung goni Anda bisa gunakan lap basah yang tebal untuk memadamkan api tersebut. 
Kebakaran memang bisa terjadi kapan saja, namun kita dapat mencegah kebakaran tersebut bertambah besar jika mengetahui cara basic menggunakan alat pemadam api

TEAM 4c

MEMBANGUN SUPER TEAM

Hampir semua kisah legendaris tentang kejayaan perusahaan atau organisasi selalu dibentangkan oleh sebuah tim kerja yang ekselen. Penemuan lampu bohlam pertama ternyata tak hanya diracik oleh sang genius Thomas Alva Edison, namun lantaran ditopang oleh puluhan anggota tim-nya yang bekerja tak kenal lelah, melakukan eksperimen hingga ribuan kali.

Media internet yang sekarang tengah Anda nikmati juga diracik oleh kolaborasi puluhan programmer yang bekerja di lembaga Darpa Defense Project. Dan kisah Facebook yang fenomenal itu diusung tak hanya oleh Mark Zuckerberg namun hasil kolaborasi sang pioner dengan tiga rekannya yang sama-sama punya peran fundamental.

We don’t create superman/woman, we develop super team. Demikian kredo yang kini kudu diusung dengan penuh bara antusiasme. Sebab tanpa kualitas tim yang top markotop, sebuah organisasi bisa limbung ditelan arus perubahan yang terus menggilas tanpa kenal letih. Kalau demikian, dimensi apa saja yang amat penting untuk membentangkan sebuah tim legendaris?

Beragam studi tentang team effectiveness, menyuguhkan tiga keping elemen yang layak diperhatikan kala kita hendak membangun tim yang tangguh.

Elemen pertama, tak pelak lagi adalah : team leader yang kredibel. Anda boleh punya tujuan tim yang heroik, atau punya para anggota team dengan talenta yang mengagumkan. Namun tanpa team leader yang inspiring, sebuah tim bisa terseok-seok di tengah jalan dan lalu terpelanting.

Anda sendiri mungkin pernah punya pengalaman menjadi anggota tim dimana ketua (atau team leadernya) tak punya talenta, atau yang kecakapannya abal-abal. Pelan-pelan para anggota tim bisa digayuti rasa frustasi, kehilangan arah dan goyah; lantaran sang ketuanya gagal memberikan panduan yang jelas dan inpsiring. Semangat dan spirit kerjasama tim juga perlahan redup lantaran kegagalan sang leader untuk membangun komunikasi yang tegas dan monitoring yang konsisten.

Dalam kondisi seperti diatas, tak banyak asa yang bisa dibentangkan kepada tim. Kondisi seperti itu telah membikin potensi tim retak, sebelum ia menemukan momentum untuk menjadi super team. Itulah kenapa, memilih team leader yang kredibel adalah sebuah kata kunci.

Elemen yang kedua adalah ini : sebuah tim hanya akan mekar kinerjanya jika ia memiliki tujuan/sasaran yang jelas, dan tak kalah penting, segenap anggota tim saling koordinasi untuk memetakan dimana peran dan tanggung jawabnya dalam mengejar tujuan itu.

Di tempat kerja acap kita temui antar anggota tim/bagian dalam organisasi saling bekerja sendiri-sendiri, tanpa koordinasi yang jelas; seolah-olah masing-masing pihak punya arah yang bersimpangan. Sialnya masing-masing juga acap tidak mampu membangun komunikasi yang yang lancar.

Komunikasi dan koordinasi sungguh dua kata yang sederhana. Namun sering kita menyaksikan dua kata ajaib itu lenyap. Yang kemudian menyeruak adalah kinerja tim yang lamban, saling menyalahkan, dan terseok-seok menjawab tuntutan zaman.

Itulah kenapa elemen kedua ini amat penting : setiap tim harus punya mekanisme sistematis untuk membuat masing-masing anggotanya saling memahami apa kontribusinya bagi pencapaian tujuan tim.

Elemen yang terakhir bagi munculnya great team adalah ini : terbangunnya sense of togetherness yang solid. Atau spirit kebersamaan demi tergapainya tujuan tim. Disini yang tak boleh muncul adalah perasaan egoisme yang kental (gue yang paling berperan dalam tim ini) atau juga ego sektoral (bagian atau departemen kami yang paling penting; atau kami ndak mau tahu kerjaan bagian lain).

Bagaimana semangat kebersamaan tumbuh mekar dalam lingkungan semacam itu? Itulah kenapa yang harus dimunculkan adalah sikap kebersamaan : sikap untuk saling peduli antar sesama anggota tim. Dan juga sikap untuk dengan penuh antusias saling membantu dan berkoordinasi (sekali lagi, koordinasi!!) demi tercapainya tujuan bersama.

Itulah tiga elemen kunci untuk menghadirkan great team. Kita juga pasti akan merasa enjoy jika terlibat dalam great team. Spirit kebersamaan yang kental dan kinerja tim yang handal memang akan membuat kita kian happy dalam bekerja.

So, build your own great team. Salam super untuk your super team !!!

SALAM TEAM 4c

Kamis, 21 November 2013

CARA MENGANTISIPASI ANCAMAN TERORISME

Terorisme adalah sebuah fenomena yang sulit untuk dimengerti. Aksinya sangat mematikan dan tertutup, membawa banyak korban jiwa, termasuk orang yang tidak bersalah.Dari beberapa insiden, diketahui bahwa seseorang tanpa dasar pendidikan yang cukup dapat melakukan aksi yang spektakuler. Terorisme, ini adalah sebuah mashab atau aliran kepercayaan melalui pemaksaan kehendak, guna menyuarakan pesannya. Melakukan tindakan ilegal yang menjurus kearah kekerasan, kebrutalan bahkan pembunuhan. Istilah lain yang juga sering disebut adalah teroris. Teroris, ini adalah pelaku atau pelaksana bentuk-bentuk terorisme, yang dilakukan baik oleh perorangan ataupun kelompok dengan cara kekerasan sampai pembunuhan. Yang dimulai dengan sistem konvensional hingga modern. Karena itu, secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa efek teroris memiliki dimensi luas, dan umumnya secara langsung memberikan tekanan kepada pemerintah.
Sementara Teror difahami sebagai  tindakan untuk menciptakan dan memaksakan kehendak dengan jalan kekerasan, tujuannya untuk menimbulkan rasa takut. Perbedaan pandangan terhadap apa, siapa, kenapa, dan bagaimana tentang terorisme adalah wajar, sejauh ini disikapi secara arif dan bijak.Yang perlu diingat, teror itu merupakan kegiatan intelijen yang dimainkan oleh “dalang”  yang tidak atau memang belum pernah terungkap hingga saat ini.
 Adjie S,Msc dalam bukunya Terorisme menyebutkan, pada beberapa kasus, beberapa kelompok melakukan “undeclared warfare” kepada suatu negara secara tersembunyi. Dimana kawasan yang memiliki pengalaman konflik secara luas seperti Lebanon, Afghanistan dan El Savador terbukti secara efektif menggunakan taktik  teror, bahkan dilakukan oleh dua kelompok yang saling berhadapan. Kini, teroris memiliki kemampuan yang luar biasa, mampu membentuk kader, dalam sekejab mempersiapkan diri atau kelompoknya menjadi mesin pembunuh yang potensial. Dapat menghancurkan gedung, sekaligus membunuh, menimbulkan rasa takut dan tidak aman.
Bagaimana dengan teroris di Indonesia? Noordin M Top, adalah seorang tokoh teroris yang paling dicari oleh aparat keamanan hingga kini. Sesuai dengan aturan yang berlaku pada kelompok teroris, si pemimpin harus memiliki dedikasi tinggi untuk organisasi, pengikut, serta kelompoknya. Ini dimiliki oleh Noordin. Bisa dibayangkan kehebatannya, bahkan mantan Dan Densus 88 Brigjen Pol (Purn) Suryadarma Salim menyebutnya Noordin bukan tokoh teror taman kanak-kanak. Sebagai WN Malaysia dia beroperasi di Indonesia. Sudah sekian lama selalu mampu menghindar belum juga dapat ditangkap, bahkan mampu melakukan serangan bom. Kelompok teroris ini, menghendaki masyarakat luas menyediakan dukungan sehari- hari, seperti pengumpulan data untuk kepentingan intelijen dan sumber dana. Tingkat dan susunan sebuah kelompok teroris terdiri dari pimpinan atau ketua, kader aktif, pendukung aktif, pendukung pasif, dan simpatisan di tengah masyarakat.
Dari beberapa hasil pemeriksaan dan pengadilan, menunjukkan, biasanya mereka bersembunyi dengan menyewa atau membeli rumah. Bersosialisasi dengan masyarakat umum dan berjualan, dalam rangka menyamarkan kegiatan. Di rumah itu mereka melakukan penimbunan senjata, bahan peledak, dan perakitan bom. Anggota jaringan taktis, adalah mereka yang melakukan peledakan bom, melakukan pembunuhan, penculikan, pembakaran. Semua anggota memiliki dedikasi tinggi kepada kelompoknya. Bahkan beberapa anggota lebih memilih melakukan aksi bunuh diri sekalipun, aksi yang dipahami seluruh anggota, tergantung perintah pimpinan. Jaringan taktis akan bergerak bila pimpinan sudah memutuskan tujuan jangka pendek. Itulah yang dilakukan para teroris.
Amerika Serikat kini lebih terlihat melokalisir peperangannya dengan Al Qaeda di Afghanistan. Presiden Barrack Obama nampaknya telah berhasil melakukan pendekatan dengan negara-negara Islam, agar mata rantai dukungan terhadap teroris dapat diputuskan. Fareed Zakaria mengatakan bahwa AS dalam menghadapi Al-Qaeda sangat memahami, mereka menghadapi sebuah perang yang sangat panjang dengan banyak terjadi pertempuran besar dan kecil.
Dalam mengatasi ancaman terorisme, harus dimulai dengan dasar pemikiran dan strategi yang tepat. Karena teroris umumnya  menggunakan dasar ilmu intelijen, maka “counter terorism” di susun dengan pola operasi intelijen.  Pertama, penerapan strategi militer,  di sektor militer dilakukan operasi bawah tanah, dengan tekanan yang bertujuan menghancurkan kelompok teroris. Setiap orang yang merencanakan dan membantu operasi teroris harus mengerti bahwa dia akan diburu dan dihukum.  Operasi mereka akan diganggu, keuangan akan dikeringkan, tempat persembunyian akan terus diserbu. Jika ini berhasil, tidak ada lagi yang jadi masalah di sektor militer. Operasi akan lebih efektif apabila tim merupakan gabungan antara Densus 88/Antiteror dari kepolisian dan satuan-satuan antiteror TNI. Hambatan ketentuan UU dan SOP sebaiknya diatasi dengan pemikiran jangka panjang, karena ancaman teror jelas mengganggu pembangunan dan kredibilitas kondisi keamanan Indonesia dimata negara lain. Semua yang ditata oleh pemerintah  akan bisa runtuh dalam sekejap mata dengan sebuah serangan teror. Inilah nilai terpenting yang harus kita sadari bersama.
Kedua, yaitu Strategi politik  yang jelas lebih rumit lagi. Sistem politik harus ditata ulang dalam kaitannya dengan bahaya teror. Pelibatan elite politik agar satu suara dalam penanganan masalah teroris sangat dibutuhkan, tidak seperti masa lalu. Dalam hal Bom Bali-I, masih terjadi perbedaan pendapat di antara elite politik. Tokoh-tokoh parpol Islam sangat penting dilibatkan dalam penanganan kasus, agar tidak terjadi tekanan politis bagi pemberantasan teror, bukan ditujukan kepada umat Islam tetapi kepada kelompok radikal teror. Hal yang dibutuhkan adalah sebuah konsensus nasional yang luas. Aliansi politik menjadi masalah penting bagi keamanan nasional kita. Persaingan sudah berlalu dan selesai, kini waktunya bersatu padu menyelamatkan negara.
Ketiga, strategi budaya. Pemerintah bersama tokoh-tokoh agama wajib membantu dan menyadarkan generasi muda Islam di tempat-tempat pendidikan agama. Dari beberapa kasus, mereka ini yang dibina dan dijadikan kader. Beberapa anggota kelompok bersedia dan sadar untuk mati lebih disebabkan karena mampu diyakinkan bahwa “surga” akan didapatnya, dan mereka sudah berada dijalan yang benar. Menjadi tugas kita bersama untuk kembali menyadarkan pemuda-pemuda yang demikian bersemangat, agar kembali memahami pengertian baik dan buruk, pengertian haram dan halal serta pengertian jihad dan mati syahid. Di sisi inilah pemuda itu banyak digelincirkan. Umumnya serangan teror hanya ramai dibicarakan saat kejadian, dan biasanya setelah beberapa lama akan dilupakan. Perang dengan terorisme adalah perang yang sangat serius, kalau dahulu hanya alumnus Ngruki yang dibina, kini nampaknya pengkaderan sudah merambah keorganisasi lain. Yang lebih berbahaya, beberapa yang dikader adalah mereka yang tidak berafiliasi keorganisasi manapun. Strategi budaya harus terus dilakukan pemerintah, kita tidak rela rasanya apabila para pemuda Islam kita yang bersemangat dimanfaatkan dan dilibatkan dalam perang mereka.
Aparat telah mengejar sang Noordin selama lebih dari tujuh tahun, tetapi dia masih bebas berkeliaran dan bahkan mampu melakukan pemboman. Teroris masih bisa hidup karena mereka bercampur dengan rakyat. Oleh karena itu mereka harus dipisahkan dengan rakyat itu. Walau bagaimanapun, dengan jenis senjata termodern sekalipun, dengan strategi yang andal atau taktik yang jitu, sulit untuk memenangkan peperangan menghadapi terorisme tanpa dukungan aktif dan partisipasi dari masyarakat. Teroris tidak akan pernah dapat dikalahkan hanya dengan menggunakan kekuatan fisik saja.
Karena itu memainkan kartu lama digabung dengan kartu baru nampaknya akan lebih bisa diharapkan. Solusi pelengkap dari ketiga strategi itu sederhana saja, aktifkan dan berdayakan Babinsa dan Babin Kamtibmas bersama-sama secara utuh, tidak sebagai pesaing. Babinsa adalah jaringan teritorial yang telah puluhan tahun berpengalaman bergaul dan berperan di masyarakat. Tanpa semuanya itu, maka kita harus terus menerus siap-siap di bom, kita akan “jengkel”  karena semua yang sudah  di tata itu akan menjadi kacau dan terganggu. Kita akan marah dan kembali akan “jengkel”  karena tidak jelas marah kepada siapa. Itulah menakutkannya terorisme.

CARA BANGKIT DARI KETERPURUKAN

1.       BUKAN HANYA NASEHAT  TAPI SUPPORT YANG NYATA
Seseorang yang mengalami keterpurukkan dalam usaha, hidup atau apapun  tidak hanya membutuhkan nasehat tapi yang dibutuhkan nya lebih itu, yaitu support yang nyata, jatuh dan gagal dalam usaha yang dibutuhkannya adalah modal, jatuh dalam pekerjaan yang dibutuhkannya adalah pekerjaan baru.
Semakin banyak nasehat yang disampaikan kepada orang terpuruk akan semakin membuat orang tersebut semakin rendah diri, dan menikmati keterpurukannya, karena dia akan menyesali terus penyebab keterpurukkannya.
Ada baiknya ketika seseorang putus cinta, di support dan damping selalu, sebisa mungkin habiskan waktunya dengan kegiatan positif, apapun kegiatan itu ketika hati dan pikirannya sudah berada dalam aktivitas positif tersebut, cepat atau lambat keterpurukkannya akan dia mengerti dan terus berjuang untuk mendapatkan yang lebih baik.
Ketika seorang terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja, jangan vonis dia  sepintar mulut kita bicara, tapi carilah jalan keluar untuk memberikan peluang kerja baru, karena orang yang telah berusaha bekerja, sudah ada sedikit banyaknya tanggung jawab didirinya terhadap anak ataupun keluarganya. Jadi jangan banyak nasehat untuk orang seperti ini tapi berikan PELUANG KERJA BARU.
2.       KONSENTRASI DENGAN TARGET BUKAN PROSES
Ketika seseorang yang sebelumnya terpuruk mencoba berusaha memulai lagi pekerjaan ataupun usahanya biasanya banyak keraguan di hati dan pikirannya.
Kita sebagai orang terdekat ataupun orang yang peduli dia, yakinkanlah kepadanya, sebenarnya yang dibutuhkan dalam PERJUANGAN bukan nya PROSES PERJUANGAN tersebut tapi yang ia butuhkan adalah HASIL DARI PROSES PERJUANGANNYA SENDIRI.
Dengan dia bisa mendapatkan dan menyelesaikan proses, sedikit ataupun suksenya nya proses tersebut HARGAI lah, karena penilaian dalam mencapai HASIL adalah terletak dari PROSES PERJUANGAN SESEORANG UNTUK MENCAPAI TARGET HASILNYA.
Jangan membuat keraguan kepada orang yang telah mengalami keterpurukan,tapi teruslah pompa semangatnya, teruslah dukung usahanya, bukan materi yang dibutuhkannya tapi dukungan moril yang sangat diperlukannya, memberitahukan apa yang sedang diperjuangkannya itu sangat penting untuk kehidupannya dan orang-orang yang disayanginya.
3.       KUMPULKAN SEMUA KEMAMPUAN
Biasanya orang yang putus asa dan terpuruk akan lupa dengan kemampuan dirinya, sebagai orang terdekat dari dia, beritahukan bahwa kemampuannya masih ada, dan itu modal terbesar baginya, karena orang yang terpuruk lebih cenderung memikirkan masa lalu bukan memikirkan masa sekarang ataupun masa depannya.
Dampingi  dan support beliau untuk mengarahkannya di kemampuan yang pernah dimilikinya, baik itu kemampuan waktu bekerja sebelumnya ataupun kemampuan lain.
Jangan pernah mengkritik jika kondisi hati dan pikiran beliau masih terpuruk, putus asa. Lebih banyak memberikan masukan untuk memberitahukan kemampuannya itu lebih baik. Biarkan setelah beliau kuat baru beritahukan kritikan tersebut.
Ingat orang yang terpuruk dan putus asa jika di kritik akan membuatnya down dan  lebih cenderung selalu memikirkan kesalahan yang pernah ia lakukan jadi lebih baik berikan fakta yang ada tentang kemampuan-kemampuannya.
4.       JANGAN PEDULIKAN YANG TIDAK MENDUKUNG
Disaat berjuang untuk bangkit dalam keterpurukkan, banyak halangan yang akan dihadapi, terlebih lagi dari orang yang pernah membuat anda terpuruk. Untuk berjuang menghadapi diri sendiri saja sudah sulit, terlebih lagi menghadapi orang yang pernah membuat anda gagal dll.
Jadi pasanglah sikap “urusan kamu adalah urusan kamu, urusan saya adalah urusan saya jangan ikut campur”, dengan kata lain cuekin aja apa pendapat dan kritikan orang, dan fokuskan kepada apa yang ingin dicapai.
Bukan perjuangan namanya jika kita mendapatkan kesuksesan dengan menerima begitu saja, tapi ketika kita sanggup mengatasi cobaan dalam proses perjuangan itulah yang sesungguhnya perjuangan, jangan pedulikan hasil saat itu, tapi konsen dalam proses tersebut dengan tidak memperdulikan orang yang tidak mendukung, dan teruslah cari pendukung.
Selama proses dan tujuan itu baik, pasti pendukung untuk kita berjuang semakin banyak, begitupun sebaliknya, jika proses perjuangan dengan segala cara tidak baik, dengan sendirinya kita tidak dapat dukungan, andaipun kita berhasil, banyak orang tidak menghargai hasil jerih payah tersebut.
5.       HINDARI GANGGUAN KONSENTRASI DALAM PROSES
Jika tidak bisa menghilangakan gangguan konsentrasi dalam proses perjuangan, lebih baik hindari sementara waktu sampai apa yang sedang diperjuangankan itu berhasil kita raih.
Sebaiknya menghindar dari pada menghadapi ketika kita belum kuat sama sekali, yang akhirnya membuat proses kita gagal lagi untuk mencapai target. Tidak mudah memang menghindari rintangan, masalah ketika kita sedang berjuang, tapi akan lebih tidak mudah ketika kita menghadapinya.
Jadi pasanglah sikap untuk mencapai target dan konsentrasi dengan proses bukan konsentrasi dengan rintangan, yang hanya akan menghabiskan waktu dan mengulur waktu kita, hingga targetpun tidak tercapai pada akhirnya.
6.       TERIMA KENYATAAN DAN MAAFKAN SEMUA ,BERUSAHALAH DENGAN IKHLAS
Ketika sedang terpuruk, sangat sulit menerima kenyataan yang ada, karena keputusasaan telah mempengaruhi pola pikir dan perasaan kita, cobalah prakatekkan ilmu ikhlas, dengan menerima apa adanya situasi yang sedang di alami, menerima kenyataan yang ada.
Karena dengan ikhlas kita dapat menjernihkan pikiran dan hati kita untuk konsentrasi dengan target keberhasilan kita.
Untuk menerima kenyataan tersebut ada baiknya kita banyak sharing dengan orang yang kita sayangi, karena hanya merekalah yang menyebabkan kita berusaha, tapi ketika orang yang kita sayangi tidak peduli lebih baik cari cara lain, jangan pedulikan mereka.
Carilah orang yang menyayangi kita, karena hanya mereka yang peduli,ingatalah kita berusaha dalam hidup ini rata-rata disebabkan orang yang kita sayangi, tapi ketika orang yang kita sayangi tidak peduli kita, cobalah cari orang yang menyayangi kita, dengan begitu kita bisa dihargai, barulah tentukan langkah berikutnya untuk orang yang kita sayangi namun tidak menyayangi kita.
SAHABAT, gagal, putus asa itu WAJAR , tapi jika kamu terus larut dalam putus asa hingga tenggelam dalam KETERPURUKAN mu itu, kamu sudah TIDAK WAJAR lagi, siap-siaplah dengan kuburan masa depan KAMU.
salam team 4C

LOWONGAN KERJA



PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG
Perusahaan yang bergerak di bidang Outsourcing membutuhkan :
1.    Security (15 Orang)
2.    Cleaning service (15 Orang)
3.    Penjaga toko/Counter (2 Orang)
4.    Petugas parkir (20 Orang)
Dengan spesifikasi dan Persyaratan sebagai berikut :

SECURITY :
ü  Pria/Wanita, Usia maksimal 30 Tahun
ü  Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
ü  Bersedia menjalankan training 3 Bulan
ü  Bersikap jujur, bertanggung jawab, dan profesional
ü  Berbadan tinggi,  jujur, dan bertanggung jawab
ü  Tidak dalam masa pendidikan
ü  Memiliki Sertifikat Garda Pratama
ü  Bebas narkoba

CLEANING SERVICE, PENJAGA TOKO/COUNTER, dan PETUGAS PARKIR :
ü  Pria/Wanita, Usia maksimal 30 Tahun
ü  Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
ü  Bersedia menjalankan training 3 Bulan
ü  Berpenampilan menarik, rajin,  jujur, bertanggung jawab, dan profesional
ü  Tidak dalam masa pendidikan

Kirim berkas lamaran dengan melampirkan:
Ø  Daftar riwayat hidup
Ø  Foto berwarna 4X6 (2 Lembar)
Ø  Foto Copy KTP
Ø  Foto Copy Kartu Keluarga
Ø  Foto Copy SKCK
Ø  Foto Copy setifikat Garda Pratama (Security)
Ø  Materai Rp. 6000 (2 Lembar)
Jika anda memenuhi kualifikasi tersebut di atas, segera kirimkan lamaran :
Via Pos JL. DR. WAHIDIN NO. 33 KEPATIHAN, BOJONEGORO
atau Kirim lamaran lewat e-mail : Outsourcing.bojonegoro@gmail.com
Info lebih lanjut bisa hubungi : (0353) 5961999


*) Lowongan ditutup sewaktu-waktu kurang lebih 3 Minggu setelah Info lowongan ini di       publikasikan.

Selasa, 19 November 2013

legalitas outsourcing Pasca Putusan MK




A. Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Belakangan ini outsourcing menjadi salah satu kosa kata yang populer. Sebenarnya, praktik outsourcing sudah berlangsung sebelum pemerintah mengundangkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Praktik outsourcing sangat mudah kita temukan terutama pada sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas).

Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas.

Dalam perkembangannya, lantaran dianggap tak memberikan jaminan kepastian bekerja, tak lama setelah UU Ketenagakerjaan diberlakukan, sebanyak 37 serikat pekerja/serikat buruh mengajukan perlawanan ataslegalisasi sistem outsourcing dan PKWT ini. Caranya dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana teregistrasi dengan permohonan No 12/PUU-I/2003.

Ada beberapa pasal yang diuji, termasuk Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal outsourcing. Saat itu, MK menolak permohonan atas ketiga ketentuan tersebut. Salah satu pertimbangan dalam putusan No 12/PUU-I/2003 mengatakan, sistem outsourcing tidak merupakan modern slavery dalam proses produksi.    

Upaya buruh melawan sistem outsourcing dan kerja kontrak seakan tidak pernah berhenti. Buktinya, tuntutan untuk menghapus sistem outsourcing dan buruh kontrak kembali memasuki gedung MK.

Dalam register permohonan No 27/PUU-IX/2011 tercatat Didik Supriadi mewakili Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) mengajukan judicial review terhadap Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Lembaga pengawal konstitusi itu mengabulkan permohonan Didik Supriadi untuk sebagian dan menolak permohonan atas Pasal 59 dan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Secara eksplisit MK menyatakan kedua ketentuan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Serikat pekerja/serikat buruh menyambut putusan MK itu dengan argumen tak senada. Ada yang gembira dan ada yang mencibir. Kelompok yang gembira berasumsi bahwa  MK telah menyatakan outsourcing dan PKWT sebagai praktik illegal. Asumsi lain menyimpulkan, MK telah menghapus sistem outsourcing dan PKWT. Yang mencibir berkata, putusan MK melegalisasi dan mengkonstitusionalkan sistem outsourcing dan PKWT.

Sambutan pekerja/buruh atas putusan MK itu sudah pasti berbeda dengan pemerintah. Itu konsekuensi dari psikologi politik. Bagaimanapun, substansi undang-undang yang dikabulkan oleh MK itu merupakan karya perjuangan pemerintah di gedung DPR. Pertimbangan MK mengatakan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) membuktikan bahwa isi UU Ketenagakerjaan semakin banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK seperti itu cukup sebagai argumen menuduh DPR dan pemerintah telah mengabaikan konstitusi saat menyusun materi undang-undang.     

Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 ini juga memberi efek kejut yang lebih dasyat bila dibandingkan putusan MK lainnya di bidang Ketenagakerjaan. Ada yang mengatakan, dasar hukum outsourcing tidak sah pasca putusan MK. Bahkan, PKWT yang sudah ditandatangani sebelum putusan MK oleh sebagian kalangan dinilai telah bertentangan dengan putusan MK.

Untuk menjawab hal itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012. Butir akhir dari SE itu menguraikan sikap Kemenakertrans berkaitan dengan efektivitas waktu berlakunya putusan MK. Yaitu, PKWT yang sudah ada sebelum putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan.

Untuk menyelaraskan pemahaman tentang eksistensi dan peluang praktik outsourcing dan PKWT, kita perlu menelaah secara cermat amar dan pertimbangan putusan MK dimaksud. Di dalam pertimbangan hukum, MK menawarkan dua model pelaksananaan outsourcing.

Model pertama, outsourcing dilakukan dengan menerapkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) secara tertulis. Model ini bukan hal baru sebab Pasal 65 ayat (7) UU Ketenagakerjaan telah mengaturnya secara opsional. Model kedua, lanjut MK, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing

Bagian utama dari amar putusan MK menyatakan “frasa perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.” Kata sepanjang dan seterusnya dalam amar di atas berlaku sebagai syarat bila pengusaha menggunakan sistem PKWT.

Berikut adalah beberapa catatan terkait dengan amar dan pertimbangan hukum MK di atas:
a. MK menyatakan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, ketentuan selain ayat (7) pada Pasal 65 dan ayat (2) huruf (b) pada Pasal 66 tetap berlaku sebagai hukum positif. 

Dengan demikian, pengusaha tetap boleh menyerahkan atau memborongkan pekerjaannya kepada perusahaan lain sehingga sistem outsourcing tetap bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan pertimbangan MK yang menyatakan “...penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha.”

b. MK tidak menyatakan sistem outsourcing sebagai sistem terlarang dalam relasi bisnis dan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.  Dalam posisi itu, Pasal 64 UU No 13 Tahun 2003 tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing dan Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) sebagai teknis hubungan kerja dalam perusahaan outsourcing.

c. Yang tidak mengikat dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No 13 Tahun 2003 hanya mengenai frasa ‘perjanjian kerja waktu tertentu’ sepanjang tidak mengatur syarat jaminan pengalihan perlindungan hak  pada perusahaan pemenang tender berikutnya. MK tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh tetapi hal itu dapat dipahami meliputi dua hal: (a) jaminan kelangsungan bekerja saat berakhir perjanjian pemborongan; (b) jaminan penerimaan upah tidak lebih rendah dari perusahaan sebelumnya;

d. Pengusaha dapat menerapkan sistem outsourcing dengan status PKWT sepanjang PKWT memuat klausul yang memberi jaminan perlindungan hak pekerja/buruh bahwa  hubungan kerja pekerja/buruh yang bersangkutan akan dilanjutkan pada perusahaan berikutnya, dalam hal objek kerjanya tetap ada. Bila objek pekerjaan itu tetap ada sedangkan syarat pengalihan perlindungan hak tidak diatur di dalam PKWT, hubungan kerja pekerja/buruh berupa PKWTT. Secara teknis, syarat PKWT bisa diatur pada bagian penutup perjanjian. Pada akhirnya, klausul itu berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai bentuk hubungan kerja, apakah berbentuk PKWT atau PKWTT;

e. Amar putusan MK tidak secara eksplisit menyatakan perjanjian kerja pekerja/buruh dalam lingkungan perusahaan outsourcing harus dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Di dalam pertimbangan hukumnya MK menawarkan PKWTT sebagai salah satu model outsourcing. Sesuai uraian di atas, MK tidak mengharuskan perusahaan menerapkan PKWTT. Status PKWTT dalam perusahaan hanya terjadi bila: (a) PKWT tidak mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada; atau (b) perusahaan sejak awal menerapkan PKWTT.

B. Pengalihan Perlindungan Hubungan Kerja
Berkaitan dengan PKWT dalam outsourcing, amar putusan MK mempertahankan dua bentuk hubungan kerja yang salama ini dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, yakni PKWT dan PKWTT. Penegasan lain dari putusan MK adalah memperkenalkan sekaligus membolehkan dua macam PKWT, yaitu PKWT bersyarat dan PKWT tidak bersyarat. Termasuk PKWT bersyarat adalah PKWT yang mengharuskan perusahaan outsourcing mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila objek kerjanya tetap ada meskipun perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh diganti. Adapun PKWT tanpa syarat adalah PKWT yang dilaksanakan tanpa mensyaratkan adanya pengalihan hak-hak bagi pekerja/buruh sebagaimana disebutkan di atas. 

Dalam praktik outsourcing, pekerja/buruh ada yang bekerja belasan hingga puluhan tahun pada satu lokasi kerja walaupun perusahaan outsourcing-nya sudah berganti. Kadangkala pemilik perusahaan-perusahaan itu sama, yang berbeda hanya nama perusahaan.

Putusan MK yang menyatakan PKWT sah bila mengatur syarat pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh tentu mengundang pertanyaan. Apa yang akan terjadi bila klausul PKWT yang sedang berjalan mengharuskan perusahaanpemenang tender yang belum dikenal wajib melanjutkan hubungan kerja para pekerja/buruh yang sedang terikat PKWT?

Sesungguhnya hal demikian tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan yang lama. Masalah akan mengancam perusahaan pemborong yang baru bila masa kerja pada perusahaan sebelumnya harus diperhitungkan sebagai masa kerja pada perusahaan yang baru.


Masalah lain yang munculadalah apakah isi perjanjian kerja pekerja/buruh suatu perusahaan mengikat pada perusahaan lain? Bagaimana bila bidang pekerjaan yang diborongkan itu berkurang, apakah perusahaan baru selaku pemenang tender boleh mengurangi jumlah pekerja/buruh yang dibutuhkannya?

Kalau menghendaki kepastian atas kondisi seperti itu, dibutuhkan kesepakatan semua pihak. Yaitu pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing, perusahaan yang memborongkan pekerjaan, dan perusahaan outsourcing baru yang memenangkan tender. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja.

Selama hukum positif tidak mengatur seperti itu, sulit melaksanakan cara ini. Karena itu, perusahaan yang memborongkan pekerjaan lebih efektif melakukan intervensi dengan cara menentukan jumlah dan gaji pekerja/buruh yang dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan yang diborongkan disertai pengawasan yang prima. Metode ini bisa mencegah tindakan manipulasi upah oleh perusahaan pemborong atau penyedia pekerja/buruh.     

Dari segi hukum dan sumber keuangan, sulit mewajibkan perusahaan  pemborong atau penyedia pekerja/buruh memperhitungkan atau melimpahkan masa kerja pekerja/buruh ke perusahaan pemborong berikutnya. Bila masa kerja pada semua perusahaan pemborong diperhitungkan sebagai masa kerja pada perusahaan berikutnya, misalnya si Polan bekerja di PT. Samudra selama 3 tahun, kemudian PT. Samudra diganti oleh PT. Alaska, selanjutnya, si Polan yang baru bekerja 1 tahun pada PT. Alaska mengalami PHK, tidak logis menghukum PT. Alaska membayar uang pesangon untuk masa kerja 4 tahun kepada si Polan.

Masalahnya, siapa yang akan membayar uang pesangon itu, apakah PT. Alaska atau perusahaan yang memborongkan pekerjaan itu? Putusan MK tidak tegas mendorong ke arah itu. Tetapi, di sisi lain, putusan MK itu bisa diterjemahkan ke sana. Bila masa kerja si Polan pada PT. Samudra diperhitungkan untuk mendapat kompensasi PHK maka tidak tepat membebankan keuangan PT. Alaska untuk membayar masa kerja pada perusahaan lain.   

Beberapa tahun lalu, di sektor migas berlaku kebijakan, saat berakhir PKWT perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh memberi kompensasi pengakhiran kontrak kerja sebesar satu bulan gaji kepada pekerja/buruh. Pembayaran itu mirip dengan uang pesangon. Yayasan Dana Tabungan Pensiun (YDTP) bertindak sebagai pelaksana kebijakan itu. Oleh karena outsourcing dan PKWT masih menjadi sistem kerja yang sah dalam hukum ketenagakerjaan, maka untuk mengurangi dampak buruk dari PKWT pemerintah perlu membuat regulasi dengan mewajibkan perusahaan memberi kompesasi pengakhiran PKWT kepada pekerja/buruh outsourcing.   

C. Norma Baru dan Tindak Lanjut Putusan MK
Dalam praktik, hasil uji materi UU terhadap UUD 1945, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa putusan MK menegaskan penafsiran atas ketentuan serta memberi norma baru. Terkait permohonan uji materi di atas, MK memberi norma baru sebagaimana terurai pada  butir 3 (tiga) amar putusan.

Bila membaca secara cermat amar dan pertimbangan putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, tampaknya pertimbangan lebih lugas dan tegas daripada amar putusan. Untuk memahami maksud dari amar putusan itu, pembaca dituntut melakukan penafsiran.

Dalam sistem peradilan, bagian putusan yang bisa dieksekusi adalah amar putusan. Hal-hal yang dikemukakan di dalam pertimbangan bila tidak diuraikan secara tegas di dalam amar putusan, maka uraian pertimbangan itu bukan bagian yang dapat dieksekusi. Karena itu, amar putusan pengadilan harus final dan terbebas dari tafsir. Segala sesuatu terkait dengan penafsiran diuraikan di dalam pertimbangan hukum. Berikut ini salah satu pertimbangan putusan MK yang tegas tetapi tidak disebut secara eksplisit di dalam amar.

“Dengan menerapkan pengalihan perlindungan....Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional.”

Dalam kaitan dengan amar putusan MK di atas, Kemenakertrans dalam Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012 menafsirkan amar putusan MK itu sebagai berikut :
a. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

b. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Meskipun MK memberi norma baru bagi kepentingan perlindungan pekerja/buruh outsourcing, MK tidak menjelaskan kapan putusan No. 27/PUU-IX2011 mulai berlaku. Maka, tidak salah menyatakan putusan itu mengikat sejak diucapkan. Artinya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Konsekuensinya, perbuatan hukum perihal PKWT dalam outsourcing yang sudah dibuat sebelum putusan MK dibacakan tidak bisa dikualifikasi tidak sah atau batal berdasarkan putusan MK.

Bila putusan MK dinyatakan berlaku surut akan menimbulkan keresahan terutama di kalangan pengusaha sebab PKWT yang sedang berjalan berkorelasi dengan nilai tender kerja. Karena itu, putusan MK tersebut dapat diterapkan untuk perjanjian kerja outsourcing yang dibuat setelah putusan MK dibacakan.

Eksekutif dan legislatif sebagai pembentuk undang-undang seharusnya memiliki beban moral untuk segera merespon putusan MK yang memberikan norma baru atas suatu undang-undang.

Pemberian norma baru oleh MK berkaitan dengan pengujian UU Ketenagakerjaan, bukan kali ini saja dilakukan. Dalam putusan No. 115/PUU-VII/2009, MK memberi norma baru terkait dengan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan. Norma dalam putusan itu sama krusialnya dengan norma dalam putusan No. 27/PUU-IX/2011 ini.

Untuk memberi kepastian hukum, kini, saat yang tepat bagi pemerintah dan DPR membahas perubahan UU Ketenagakerjaan. Sejatinya, DPR dan pemerintah bisa memanfaatkan momen ini untuk mengadopsi keseluruhan norma yang terdapat dalam beberapa putusan MK menjadi hukum positif.

Tindaklanjut seperti ini paralel dengan Pasal 10 ayat (1) huruf (d) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan itu mengamanatkan bahwa salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut dari putusan MK. Artinya, implementasi putusan MK hanya dapat dimuat di dalam undang-undang. Pemerintah tidak boleh mengatur tindaklanjut putusan MK ke dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) maupun surat edaran (SE).

Oleh karena itu, tindakan Kemenakertrans yang telah mengadopsi isi putusan MK No. 115/PUU-VII/2009 ke dalam Peraturan Menakertrans No. 16/Men/XI/2011 dan penerbitan Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012untukmenindaklanjuti putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011adalah tidak selaras dan bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011.  

Selain itu, isi butir ketiga SE yang berbentuk seperti peraturan yang mengatur (regeling) juga menjadi masalah sendiri. Karena pada dasarnya surat edaran tidak termasuk bagian dari hirarki perundang-undangan.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar menjelaskan, SE tidak mengikat secara hukum (wetmatigheid) sehingga kedudukannya sering disebut bukan hukum (Bagir Manan & Kuntana Magnar, 1997 : 172). Dalam bukunya ‘Perihal Undang-Undang’ -Jimly  Asshiddiqie menjabarkan, surat edaran sebagai aturan kebijaksanaan (policy rules atau beleidsregels). Surat edaran, Jimly menegaskan, bukan peraturan perundang-undangan (Jimly  Asshiddiqie, 2010 : 273). Dengan demikian, tindaklanjut putusan MK ke dalam SE tidak relevan sebagai kepatuhan eksekutif melaksanakan putusan MK. Mengingat objek yang diputus oleh MK adalah UU, pemerintah dan DPR harus membuat sikap bersama sebab putusan MK berimplikasi pada produk politik kedua lembaga.

Barangkali ini yang menjadi masalah dalam penyusunan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan MK. Membentuk UU memerlukan proses yang tidak singkat karena harus melalui tahapan Prolegnas. Namun, Presiden dan DPR karena alasan tertentu sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 berhak mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Untuk menyempurnakan hukum positif, saat ini cukup alasan pemerintah dan DPR melakukan perubahan atas UU Ketenagakerjaan. Menurut penulis, pendapat hukum yang terdapat dalam beberapa putusan MK terkait UU Ketenagakerjaan perlu segera dijabarkan ke dalam undang-undang sehingga implementasi putusan lebih optimal. Karena itu, perubahan UU ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan main outsourcing sehingga praktik outsourcing berjalan lebih baik.engundangkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Praktik outsourcing sangat mudah kita temukan terutama pada sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas).

Sebelum UU Ketenagakerjaan berlaku sebagai hukum positif, UU bidang perburuhan tidak mengatur sistem outsourcing. Pengaturan tentang outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pertama kali diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 1993. Melihat subtansi Bab IX UU Ketenagakerjaan khususnya mengenai PKWT, pembentuk undang-undang mengadopsi isi dari dua Permenaker di atas.

Dalam perkembangannya, lantaran dianggap tak memberikan jaminan kepastian bekerja, tak lama setelah UU Ketenagakerjaan diberlakukan, sebanyak 37 serikat pekerja/serikat buruh mengajukan perlawanan ataslegalisasi sistem outsourcing dan PKWT ini. Caranya dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana teregistrasi dengan permohonan No 12/PUU-I/2003.

Ada beberapa pasal yang diuji, termasuk Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang mengatur soal outsourcing. Saat itu, MK menolak permohonan atas ketiga ketentuan tersebut. Salah satu pertimbangan dalam putusan No 12/PUU-I/2003 mengatakan, sistem outsourcing tidak merupakan modern slavery dalam proses produksi.    

Upaya buruh melawan sistem outsourcing dan kerja kontrak seakan tidak pernah berhenti. Buktinya, tuntutan untuk menghapus sistem outsourcing dan buruh kontrak kembali memasuki gedung MK.

Dalam register permohonan No 27/PUU-IX/2011 tercatat Didik Supriadi mewakili Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI) mengajukan judicial review terhadap Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Lembaga pengawal konstitusi itu mengabulkan permohonan Didik Supriadi untuk sebagian dan menolak permohonan atas Pasal 59 dan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Secara eksplisit MK menyatakan kedua ketentuan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Serikat pekerja/serikat buruh menyambut putusan MK itu dengan argumen tak senada. Ada yang gembira dan ada yang mencibir. Kelompok yang gembira berasumsi bahwa  MK telah menyatakan outsourcing dan PKWT sebagai praktik illegal. Asumsi lain menyimpulkan, MK telah menghapus sistem outsourcing dan PKWT. Yang mencibir berkata, putusan MK melegalisasi dan mengkonstitusionalkan sistem outsourcing dan PKWT.

Sambutan pekerja/buruh atas putusan MK itu sudah pasti berbeda dengan pemerintah. Itu konsekuensi dari psikologi politik. Bagaimanapun, substansi undang-undang yang dikabulkan oleh MK itu merupakan karya perjuangan pemerintah di gedung DPR. Pertimbangan MK mengatakan Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU Ketenagakerjaan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) membuktikan bahwa isi UU Ketenagakerjaan semakin banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK seperti itu cukup sebagai argumen menuduh DPR dan pemerintah telah mengabaikan konstitusi saat menyusun materi undang-undang.     

Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 ini juga memberi efek kejut yang lebih dasyat bila dibandingkan putusan MK lainnya di bidang Ketenagakerjaan. Ada yang mengatakan, dasar hukum outsourcing tidak sah pasca putusan MK. Bahkan, PKWT yang sudah ditandatangani sebelum putusan MK oleh sebagian kalangan dinilai telah bertentangan dengan putusan MK.

Untuk menjawab hal itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B.31/PHIJSK/I/2012 tanggal 20 Januari 2012. Butir akhir dari SE itu menguraikan sikap Kemenakertrans berkaitan dengan efektivitas waktu berlakunya putusan MK. Yaitu, PKWT yang sudah ada sebelum putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan.

Untuk menyelaraskan pemahaman tentang eksistensi dan peluang praktik outsourcing dan PKWT, kita perlu menelaah secara cermat amar dan pertimbangan putusan MK dimaksud. Di dalam pertimbangan hukum, MK menawarkan dua model pelaksananaan outsourcing.

Model pertama, outsourcing dilakukan dengan menerapkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) secara tertulis. Model ini bukan hal baru sebab Pasal 65 ayat (7) UU Ketenagakerjaan telah mengaturnya secara opsional. Model kedua, lanjut MK, menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja/buruh (Transfer of Undertaking Protection of Employment atau TUPE) yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing

Bagian utama dari amar putusan MK menyatakan “frasa perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.” Kata sepanjang dan seterusnya dalam amar di atas berlaku sebagai syarat bila pengusaha menggunakan sistem PKWT.

Berikut adalah beberapa catatan terkait dengan amar dan pertimbangan hukum MK di atas:
a. MK menyatakan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) UU No. 13 tahun 2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, ketentuan selain ayat (7) pada Pasal 65 dan ayat (2) huruf (b) pada Pasal 66 tetap berlaku sebagai hukum positif. 

Dengan demikian, pengusaha tetap boleh menyerahkan atau memborongkan pekerjaannya kepada perusahaan lain sehingga sistem outsourcing tetap bisa dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan pertimbangan MK yang menyatakan “...penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis atau melalui perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (perusahaan outsourcing) adalah kebijakan usaha yang wajar dari suatu perusahaan dalam rangka efisiensi usaha.”

b. MK tidak menyatakan sistem outsourcing sebagai sistem terlarang dalam relasi bisnis dan hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.  Dalam posisi itu, Pasal 64 UU No 13 Tahun 2003 tetap sah sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk melaksanakan outsourcing dan Pasal 65 kecuali ayat (7) dan Pasal 66 kecuali ayat (2) huruf (b) sebagai teknis hubungan kerja dalam perusahaan outsourcing.

c. Yang tidak mengikat dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf (b) UU No 13 Tahun 2003 hanya mengenai frasa ‘perjanjian kerja waktu tertentu’ sepanjang tidak mengatur syarat jaminan pengalihan perlindungan hak  pada perusahaan pemenang tender berikutnya. MK tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh tetapi hal itu dapat dipahami meliputi dua hal: (a) jaminan kelangsungan bekerja saat berakhir perjanjian pemborongan; (b) jaminan penerimaan upah tidak lebih rendah dari perusahaan sebelumnya;

d. Pengusaha dapat menerapkan sistem outsourcing dengan status PKWT sepanjang PKWT memuat klausul yang memberi jaminan perlindungan hak pekerja/buruh bahwa  hubungan kerja pekerja/buruh yang bersangkutan akan dilanjutkan pada perusahaan berikutnya, dalam hal objek kerjanya tetap ada. Bila objek pekerjaan itu tetap ada sedangkan syarat pengalihan perlindungan hak tidak diatur di dalam PKWT, hubungan kerja pekerja/buruh berupa PKWTT. Secara teknis, syarat PKWT bisa diatur pada bagian penutup perjanjian. Pada akhirnya, klausul itu berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai bentuk hubungan kerja, apakah berbentuk PKWT atau PKWTT;

e. Amar putusan MK tidak secara eksplisit menyatakan perjanjian kerja pekerja/buruh dalam lingkungan perusahaan outsourcing harus dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Di dalam pertimbangan hukumnya MK menawarkan PKWTT sebagai salah satu model outsourcing. Sesuai uraian di atas, MK tidak mengharuskan perusahaan menerapkan PKWTT. Status PKWTT dalam perusahaan hanya terjadi bila: (a) PKWT tidak mensyaratkan pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada; atau (b) perusahaan sejak awal menerapkan PKWTT.

B. Pengalihan Perlindungan Hubungan Kerja
Berkaitan dengan PKWT dalam outsourcing, amar putusan MK mempertahankan dua bentuk hubungan kerja yang salama ini dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, yakni PKWT dan PKWTT. Penegasan lain dari putusan MK adalah memperkenalkan sekaligus membolehkan dua macam PKWT, yaitu PKWT bersyarat dan PKWT tidak bersyarat. Termasuk PKWT bersyarat adalah PKWT yang mengharuskan perusahaan outsourcing mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila objek kerjanya tetap ada meskipun perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh diganti. Adapun PKWT tanpa syarat adalah PKWT yang dilaksanakan tanpa mensyaratkan adanya pengalihan hak-hak bagi pekerja/buruh sebagaimana disebutkan di atas. 

Dalam praktik outsourcing, pekerja/buruh ada yang bekerja belasan hingga puluhan tahun pada satu lokasi kerja walaupun perusahaan outsourcing-nya sudah berganti. Kadangkala pemilik perusahaan-perusahaan itu sama, yang berbeda hanya nama perusahaan.

Putusan MK yang menyatakan PKWT sah bila mengatur syarat pengalihan perlindungan hak pekerja/buruh tentu mengundang pertanyaan. Apa yang akan terjadi bila klausul PKWT yang sedang berjalan mengharuskan perusahaanpemenang tender yang belum dikenal wajib melanjutkan hubungan kerja para pekerja/buruh yang sedang terikat PKWT?

Sesungguhnya hal demikian tidak menimbulkan kerugian pada perusahaan yang lama. Masalah akan mengancam perusahaan pemborong yang baru bila masa kerja pada perusahaan sebelumnya harus diperhitungkan sebagai masa kerja pada perusahaan yang baru.


Masalah lain yang munculadalah apakah isi perjanjian kerja pekerja/buruh suatu perusahaan mengikat pada perusahaan lain? Bagaimana bila bidang pekerjaan yang diborongkan itu berkurang, apakah perusahaan baru selaku pemenang tender boleh mengurangi jumlah pekerja/buruh yang dibutuhkannya?

Kalau menghendaki kepastian atas kondisi seperti itu, dibutuhkan kesepakatan semua pihak. Yaitu pekerja outsourcing, perusahaan outsourcing, perusahaan yang memborongkan pekerjaan, dan perusahaan outsourcing baru yang memenangkan tender. Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian kerja.

Selama hukum positif tidak mengatur seperti itu, sulit melaksanakan cara ini. Karena itu, perusahaan yang memborongkan pekerjaan lebih efektif melakukan intervensi dengan cara menentukan jumlah dan gaji pekerja/buruh yang dibutuhkan untuk mengerjakan pekerjaan yang diborongkan disertai pengawasan yang prima. Metode ini bisa mencegah tindakan manipulasi upah oleh perusahaan pemborong atau penyedia pekerja/buruh.     

Dari segi hukum dan sumber keuangan, sulit mewajibkan perusahaan  pemborong atau penyedia pekerja/buruh memperhitungkan atau melimpahkan masa kerja pekerja/buruh ke perusahaan pemborong berikutnya. Bila masa kerja pada semua perusahaan pemborong diperhitungkan sebagai masa kerja pada perusahaan berikutnya, misalnya si Polan bekerja di PT. Samudra selama 3 tahun, kemudian PT. Samudra diganti oleh PT. Alaska, selanjutnya, si Polan yang baru bekerja 1 tahun pada PT. Alaska mengalami PHK, tidak logis menghukum PT. Alaska membayar uang pesangon untuk masa kerja 4 tahun kepada si Polan.

Masalahnya, siapa yang akan membayar uang pesangon itu, apakah PT. Alaska atau perusahaan yang memborongkan pekerjaan itu? Putusan MK tidak tegas mendorong ke arah itu. Tetapi, di sisi lain, putusan MK itu bisa diterjemahkan ke sana. Bila masa kerja si Polan pada PT. Samudra diperhitungkan untuk mendapat kompensasi PHK maka tidak tepat membebankan keuangan PT. Alaska untuk membayar masa kerja pada perusahaan lain.   

Beberapa tahun lalu, di sektor migas berlaku kebijakan, saat berakhir PKWT perusahaan pemborong pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh memberi kompensasi pengakhiran kontrak kerja sebesar satu bulan gaji kepada pekerja/buruh. Pembayaran itu mirip dengan uang pesangon. Yayasan Dana Tabungan Pensiun (YDTP) bertindak sebagai pelaksana kebijakan itu. Oleh karena outsourcing dan PKWT masih menjadi sistem kerja yang sah dalam hukum ketenagakerjaan, maka untuk mengurangi dampak buruk dari PKWT pemerintah perlu membuat regulasi dengan mewajibkan perusahaan memberi kompesasi pengakhiran PKWT kepada pekerja/buruh outsourcing.   

C. Norma Baru dan Tindak Lanjut Putusan MK
Dalam praktik, hasil uji materi UU terhadap UUD 1945, MK tidak hanya menyatakan isi UU bertentangan dengan UUD 1945. Beberapa putusan MK menegaskan penafsiran atas ketentuan serta memberi norma baru. Terkait permohonan uji materi di atas, MK memberi norma baru sebagaimana terurai pada  butir 3 (tiga) amar putusan.

Bila membaca secara cermat amar dan pertimbangan putusan MK No. 27/PUU-IX/2011, tampaknya pertimbangan lebih lugas dan tegas daripada amar putusan. Untuk memahami maksud dari amar putusan itu, pembaca dituntut melakukan penafsiran.

Dalam sistem peradilan, bagian putusan yang bisa dieksekusi adalah amar putusan. Hal-hal yang dikemukakan di dalam pertimbangan bila tidak diuraikan secara tegas di dalam amar putusan, maka uraian pertimbangan itu bukan bagian yang dapat dieksekusi. Karena itu, amar putusan pengadilan harus final dan terbebas dari tafsir. Segala sesuatu terkait dengan penafsiran diuraikan di dalam pertimbangan hukum. Berikut ini salah satu pertimbangan putusan MK yang tegas tetapi tidak disebut secara eksplisit di dalam amar.

“Dengan menerapkan pengalihan perlindungan....Masa kerja yang telah dilalui para pekerja outsourcing tersebut tetap dianggap ada dan diperhitungkan, sehingga pekerja outsourcing dapat menikmati hak-hak sebagai pekerja secara layak dan proporsional.”

Dalam kaitan dengan amar putusan MK di atas, Kemenakertrans dalam Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012 menafsirkan amar putusan MK itu sebagai berikut :
a. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

b. Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain, maka hubungan kerja antara perusahaan penerima pekerjaan borongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Meskipun MK memberi norma baru bagi kepentingan perlindungan pekerja/buruh outsourcing, MK tidak menjelaskan kapan putusan No. 27/PUU-IX2011 mulai berlaku. Maka, tidak salah menyatakan putusan itu mengikat sejak diucapkan. Artinya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Konsekuensinya, perbuatan hukum perihal PKWT dalam outsourcing yang sudah dibuat sebelum putusan MK dibacakan tidak bisa dikualifikasi tidak sah atau batal berdasarkan putusan MK.

Bila putusan MK dinyatakan berlaku surut akan menimbulkan keresahan terutama di kalangan pengusaha sebab PKWT yang sedang berjalan berkorelasi dengan nilai tender kerja. Karena itu, putusan MK tersebut dapat diterapkan untuk perjanjian kerja outsourcing yang dibuat setelah putusan MK dibacakan.

Eksekutif dan legislatif sebagai pembentuk undang-undang seharusnya memiliki beban moral untuk segera merespon putusan MK yang memberikan norma baru atas suatu undang-undang.

Pemberian norma baru oleh MK berkaitan dengan pengujian UU Ketenagakerjaan, bukan kali ini saja dilakukan. Dalam putusan No. 115/PUU-VII/2009, MK memberi norma baru terkait dengan keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) di dalam perusahaan. Norma dalam putusan itu sama krusialnya dengan norma dalam putusan No. 27/PUU-IX/2011 ini.

Untuk memberi kepastian hukum, kini, saat yang tepat bagi pemerintah dan DPR membahas perubahan UU Ketenagakerjaan. Sejatinya, DPR dan pemerintah bisa memanfaatkan momen ini untuk mengadopsi keseluruhan norma yang terdapat dalam beberapa putusan MK menjadi hukum positif.

Tindaklanjut seperti ini paralel dengan Pasal 10 ayat (1) huruf (d) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan itu mengamanatkan bahwa salah satu materi muatan undang-undang adalah tindak lanjut dari putusan MK. Artinya, implementasi putusan MK hanya dapat dimuat di dalam undang-undang. Pemerintah tidak boleh mengatur tindaklanjut putusan MK ke dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) maupun surat edaran (SE).

Oleh karena itu, tindakan Kemenakertrans yang telah mengadopsi isi putusan MK No. 115/PUU-VII/2009 ke dalam Peraturan Menakertrans No. 16/Men/XI/2011 dan penerbitan Surat Edaran No. B.31/PHIJSK/I/2012untukmenindaklanjuti putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011adalah tidak selaras dan bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011.  

Selain itu, isi butir ketiga SE yang berbentuk seperti peraturan yang mengatur (regeling) juga menjadi masalah sendiri. Karena pada dasarnya surat edaran tidak termasuk bagian dari hirarki perundang-undangan.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar menjelaskan, SE tidak mengikat secara hukum (wetmatigheid) sehingga kedudukannya sering disebut bukan hukum (Bagir Manan & Kuntana Magnar, 1997 : 172). Dalam bukunya ‘Perihal Undang-Undang’ -Jimly  Asshiddiqie menjabarkan, surat edaran sebagai aturan kebijaksanaan (policy rules atau beleidsregels). Surat edaran, Jimly menegaskan, bukan peraturan perundang-undangan (Jimly  Asshiddiqie, 2010 : 273). Dengan demikian, tindaklanjut putusan MK ke dalam SE tidak relevan sebagai kepatuhan eksekutif melaksanakan putusan MK. Mengingat objek yang diputus oleh MK adalah UU, pemerintah dan DPR harus membuat sikap bersama sebab putusan MK berimplikasi pada produk politik kedua lembaga.

Barangkali ini yang menjadi masalah dalam penyusunan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan tindak lanjut atas putusan MK. Membentuk UU memerlukan proses yang tidak singkat karena harus melalui tahapan Prolegnas. Namun, Presiden dan DPR karena alasan tertentu sebagaimana diuraikan di dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 berhak mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Untuk menyempurnakan hukum positif, saat ini cukup alasan pemerintah dan DPR melakukan perubahan atas UU Ketenagakerjaan. Menurut penulis, pendapat hukum yang terdapat dalam beberapa putusan MK terkait UU Ketenagakerjaan perlu segera dijabarkan ke dalam undang-undang sehingga implementasi putusan lebih optimal. Karena itu, perubahan UU ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan main outsourcing sehingga praktik outsourcing berjalan lebih baik.

 
salam team 4C