SURAT EDARAN GUBERNUR JATIM TENTANG PELAKSANAAN OUTSOURCING
2010-10-28 05:17:14
Gubernur
Jatim, Soekarwo dalam upaya mengurangi dampak dan perkembangan
ketenagakerjaan terkait dengan kegiatan penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyedia jasa pekerja/buruh (outsourcing),
tanggal 25 Mei 2010 mengeluarkan Surat Edaran kepada
Bupati/Walikota/badan/instasi/Dinas se Jawa Timur. Beberapa pokok isi
surat edaran tersebut tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian
pemborongan kerja atau penyedia jasa pekerja (outsourcing)
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13
tahun 2003 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
No. 101/Men/VI/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa
pekerja/ buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
220/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pekerjaan
yang dapat diserahkan pihak lain adalah pekerjaan yang bersifat
penunjang bukan pekerjaan utama, contoh cleaning service, tukang taman,
keamanan dll
2. Perusahaan
Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) harus berbadan hukum (PT, Koperasi dan
Yayasan) dan memiliki ijin operasional dari instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, sedang CV bukan merupakan
Badan Hukum.
3. Harus
ada perjanjian tertulis dengan penyediaan jasa pekerja/ pemborong
pekerjaan dan harus dilaporkan pada Dinas/ Instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan menurut jenjang kewenangannya
serta dalam perjanjian dimaksud perlu memuat ketentuan-ketentuan antara
lain :
a. Perlindungan
upah dan kesejahteraan (sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum
Kab/ Kota (UMK) di Jawa Timur yang telah ditetapkan) oleh Gubernur
sesuai tahun yang berjalan.
b. Pelaksanaan syarat-syarat kerja
c. Kepersertaan Jamsostek
d. Pelaksanaan norma kerja dan K3
4. Bilamana
hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) dengan
pekerjannya didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maka
harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan wajib dilaporkan
pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
5. Selengkapnya isi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, dapat di download di website disnakertransduk.jatimprov.go.id dan infokerja-jatim.com. (bdr-plkt01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar