Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi
Kemenakertrans, Sri Nurhaningsih, mengatakan banyak pihak yang terkecoh
sehingga mengartikan outsourcing hanya dapat dilakukan untuk lima jenis
pekerjaan. Padahal, mengacu pasal 64 UU Ketenagakerjaan, semua jenis
pekerjaan yang masuk dalam kategori kegiatan penunjang boleh di-outsourcing. Penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain atau dikenal dengan outsourcing itu menurut Nurhaningsih dapat dilakukan lewat pemborongan pekerjaan.
Namun, mengacu Permenakertrans No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat
Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, ada
pembatasan di 5 jenis pekerjaan untuk outsourcing yang
menggunakan mekanisme PPJP. Walau dibatasi, Nurhaningsih mengatakan
untuk bidang pertambangan dan perminyakan, jabatan yang dapat di-outsourcing lewat PPJP tergolong lebih luas. Menurutnya, bermacam jenis jabatan itu termaktub dalam beberapa Peraturan Menteri ESDM.
Sedangkan jenis pekerjaan lain di luar 5 jenis yang dibatasi dalam PPJP itu menurut Nurhaningsih dapat di-outsourcing dengan menggunakan mekanisme pemborongan pekerjaan. Walau begitu, perusahaan pemberi pekerjaan bisa melakukan outsourcing
pada 5 jenis pekerjaan yang dibatasi itu dapat dilakukan lewat
pemborongan pekerjaan. Misalnya, sebuah bank sebagai pemberi pekerjaan,
memborongkan pekerjaan kebersihan dan pengamanan kepada perusahaan lain
yang bergerak di bidang tersebut.
Menurut Nurhaningsih, hal itu dapat dilakukan. Di samping itu,
pekerjaan yang diborongkan juga dapat disubkontrak. Sebab lewat
mekanisme pemborongan itu, perusahaan yang menerima pemborongan
pekerjaan akan menyediakan segala yang dibutuhkan perusahaan pemberi
pekerjaan. Mulai dari SDM, peralatan, sampai sarana dan prasarananya.
“Tapi kalau PPJP tidak bisa disubkontrak karena orangnya (pekerja
outsourcing,-red) yang dipekerjakan,” katanya dalam pelatihanyang
digelar hukumonline di Jakarta, Selasa (8/10).
Sayangnya, Nurhaningsih melanjutkan, dinas ketenagakerjaan di beberapa
daerah dinilai kurang paham perihal tersebut. Sehingga, perusahaan
pemberi pekerjaan yang ingin memborongkan pekerjaan di limajenis
pekerjaan yang dibatasi dalam PPJP, sulit atau tidak diberi izin
operasional.
Walau begitu, Nurhaningsih mengakui ada beberapa jenis pekerjaan yang
berada di wilayah abu-abu. Sehingga dinilai sulit menentukan apakah
berada di jenis kegiatan penunjang atau inti. Sekalipun dikategorikan
penunjang, Nurhaningsih melihat tidak jarang muncul kebingungan apakah
dapat di-outsourcing dengan mekanisme PPJP atau tidak. Misalnya,
sekretaris dan kurir, menurut Nurhaningsih, kedua jenis pekerjaan itu
tidak dapat di-outsourcing menggunakan mekanisme PPJP, tapi bisa dengan pemborongan pekerjaan.
Di samping menggunakan mekanisme PPJP atau pemborongan pekerjaan,
Nurhaningsih menjelaskan dalam menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain dapat juga dilakukan dengan cara bisnis
to bisnis. Misalnya, dalam mengadakan makanan untuk pekerja,
perusahaan membeli langsung ke restoran. Atau dalam soal angkutan bagi
pekerja, perusahaan dapat memesan langsung ke perusahaan jasa
transportasi seperti perusahaan taksi atau penyewaan mobil. Menurutnya,
untuk membedakan apakah kegiatan yang dilakukan itu pemborongan
pekerjaan atau bisnis to bisnis penentuannya ada di surat perjanjian.
Sedangkan, untuk menentukan jenis pekerjaan penunjang yang dapat di-outsourcing
menggunakan pemborongan pekerjaan menurut Nurhaningsih harus dibuat
terlebih dahulu alur pelaksanaan kegiatan di perusahaan pemberi
pekerjaan. Alur kegiatan itu menurut Nurhaningsih ditentukan oleh
perusahaan itu sendiri namun dibahas dalam asosiasi sektor usaha.
Sedangkan asosiasi sektor usaha itu dibentuk oleh sejumlah perusahaan
yang bergerak di sektor yang sama. Namun, tidak menutup kemungkinan ada
sebuah perusahaan yang memiliki alur kegiatan lebih dari satu jenis.
Sehingga, dimungkinkan bagi sebuah perusahaan bergabung dengan lebih
dari satu asosiasi sektor usaha. Namun, alur kegiatan yang digunakan
harus satu jenis sebagaimana alur yang ada dan dibutuhkan di perusahaan
yang bersangkutan.
Mengenai persyaratan pemborongan pekerjaan, sebagaimana Permenakertrans Outsourcing,
Nurhaningsih mengingatkan perusahaan penerima pemborongan harus
berbadan hukum. Selain itu harus memiliki tanda daftar perusahaan dan
bukti wajib lapor. Syarat lainnya, kegiatan pemborongan pekerjaan harus
terpisah dari kegiatan utama. Baik itu manajemennya ataupun pelaksanaan
kegiatan. Namun, bukan berarti pelaksanaan pemborongan itu dilakukan di
tempat yang terpisah tapi dapat dilakukan di satu lokasi yang sama.
Misalnya, di sebuah perusahaan mobil, jenis kegiatan intinya merakit
mobil, namun pengecatannya diborongkan. Mengingat kegiatan pengecatan
itu tidak memungkinkan dilakukan di luar lokasi perusahaan pemberi
pekerjaan, maka penerima pemborongan dapat melakukannya di tempat yang
sama. Sedangkan ketika memberikan instruksi, perusahaan pemberi
pekerjaan dapat memberikan perintah secara langsung atau tidak.
Namun, perusahaan penerima pemborongan pekerjaan harus menempatkan
manejemennya yang bertindak sebagai pengawas di lokasi pelaksanaan
pekerjaan. Sehingga, ketika terjadi persoalan terkait pelaksanaan
pemborongan pekerjaan, perusahaan pemberi pekerjaan dapat berkomunikasi
dengan manajemen dari perusahaan penerima pemborongan itu. “Jadi si
pengawas vendor (perusahaan penerima pemborongan pekerjaan,-red) itu
yang menegur pekerjanya,” paparnya.
Mengenai outsourcing yang menggunakan mekanisme PPJP,
Nurhaningsih menekankan perusahaan pemberi pekerjaan harus memperhatikan
bahwa PPJP harus berbentuk PT. Izinnya diterbitkan dinas
ketenagakerjaan tingkat provinsi di tempat PPJP itu beroperasi dan
berlaku tiga tahun. Sekalipun PPJP itu beroperasi secara nasional, maka
di setiap cabangnya harus mengantongi izin dari dinas ketenagakerjaan
setempat. Untuk itu perusahaan yang ingin menggunakan PPJP, Nurhaningsih
mengimbau agar kerjasama itu dijalin dengan PPJP yang ada di daerah
yang bersangkutan. Tak ketinggalan mekanisme PPJP tidak boleh di
subkontrak.
Untuk perusahaan pemberi pekerjaan atau outsourcing yang
melanggar ketentuan sebagaimana ditetapkan Permenakertrans Outsourcing,
Nurhaningsih mengatakan ada sanksi yang bakal dijatuhkan. Misalnya,
perusahaan pemberi pekerjaan yang belum menetapkan alur kegiatan tapi
sudah memberikan pemborongan pekerjaan kepada perusahaan lain. Maka,
status pekerja dari perusahaan pemborongan itu beralih menjadi pekerja
tetap di perusahaan pemberi pekerjaan. Jika pelanggaran dilakukan
perusahaan outsourcing, maka izin operasionalnya dapat dicabut Disnakertrans.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar