Sistem kerja tersebut bisa dilakukan seperti berikut :
1.
Jika perusahaan mitra kerja
memilih perhitungan harga borong yang memakai tolok ukur bersama sebagaimana
tertuang dalam pasal III poin C nomor 1, maka PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG
dengan melalui masa percobaan terlebih dahulu.
2. Jika perusahaan mitra kerja memilih perhitungan harga tanpa tolok
ukur bersama, atau memilih perhitungan menurut pasal III pon C nomor 2, maka
PT. CATUR CAHAYA CITRA
CEMERLANG akan merekrut tenaga kerja kontrak dengan sistem kontrak PKWT.
3.
Kami merekrut karyawan yang
biasa bekerja bukan yang bisa bekerja agar lebih profesional.
B. Penempatan Pekerja di Perusahaan
Mitra Kerja
1. PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk satu kali masa
kontrak selama 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan dan satu kali
perpanjangan selama 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan, tetapi tidak
melebihi panjang kontrak pertama. Jadi, paling lama setiap pekerja hanya akan
dipekerjakan sebagai pekerja kontrak selama 2 (dua) tahun.
2. Jika di dalam MOU borongan pekerja
dengan sistem pekerja kontrak itu berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, maka
setiap pekerja kontrak yang telah mengakhiri kontrak kerja tahun kedua mereka
tidak diadakan pembaruan kontrak. Untuk itu PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG
akan merekrut dan memperkerjakan pekerja kontrak yang baru.
3.
Penempatan pekerja juga bisa
dilakukan dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan antara PT. CATUR CAHAYA
CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar