Jasa Keamanan

PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG memiliki sistem perekrutan kerja sesuai dengan MOU,
Sistem kerja tersebut bisa dilakukan seperti berikut :
1.      Jika perusahaan mitra kerja memilih perhitungan harga borong yang memakai tolok ukur bersama sebagaimana tertuang dalam pasal III poin C nomor 1, maka PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan melalui masa percobaan terlebih dahulu.
2.      Jika perusahaan mitra kerja memilih perhitungan harga tanpa tolok ukur bersama, atau memilih perhitungan menurut pasal III pon C nomor 2, maka PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan merekrut tenaga kerja kontrak dengan sistem kontrak PKWT.
3.      Kami merekrut karyawan yang biasa bekerja bukan yang bisa bekerja agar lebih profesional.
B.     Penempatan Pekerja di Perusahaan Mitra Kerja
1.      PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk satu kali masa kontrak selama 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan dan satu kali perpanjangan selama 1 (satu) tahun atau sesuai kesepakatan, tetapi tidak melebihi panjang kontrak pertama. Jadi, paling lama setiap pekerja hanya akan dipekerjakan sebagai pekerja kontrak selama 2 (dua) tahun.
2.      Jika di dalam MOU borongan pekerja dengan sistem pekerja kontrak itu berjalan lebih dari 2 (dua) tahun, maka setiap pekerja kontrak yang telah mengakhiri kontrak kerja tahun kedua mereka tidak diadakan pembaruan kontrak. Untuk itu PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG akan merekrut dan memperkerjakan pekerja kontrak yang baru.
3.      Penempatan pekerja juga bisa dilakukan dengan cara lain sesuai dengan kesepakatan antara PT. CATUR CAHAYA CITRA CEMERLANG dengan mitra kerja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar