Halaman

Selasa, 10 Desember 2013

Standar Internasional Pengamanan


Perumusan standar internasional, dimanfaatkan oleh negara-negara maju untuk mempengaruhi persaingan dan sofistikasi pasar global dimasa datang. Isu global, seperti keselamatan manusia/ pekerja, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, bahkan penjaminan keamanan menjadi faktor yang penting dalam perkembangan standar internasional. Maka akan menjadi kendala tersendiri bagi negara yang tidak memiliki sistem standarisasi yang baik. Itu artinya bahwa negara yang tidak mengikuti standar internasional, secara pelan dan pasti akan tersisih dari persaingan global.
Indonesia juga harus mengikuti standat internasioanal tertentu sesuai kebutuhan, agar Indonesia dapat diterima dalam tata pergaulan masyarakat internasional, tidak terkecuali dalam hal standar keamanan. Cakupan dari sasaran standar pengamanan adalah suatu instalasi atau area, yang juga mengikuti batasan-batasan yang biasa dituntut oleh standar internasional. Hal ini berlaku bukan hanya terhadap badan, lembaga dan perusahaan milik negara yang vital dan penting, tetapi juga terhadap perusahaan atau lembaga swasta. Kalau dulu pengamanan dimaksudkan untuk sekedar mencegah dan menanggulangi ancaman. gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dari kejahatan konvensional yang motifnya kriminal murni, maka untuk saat ini pengamanan mencakup pula terhadap informasi penting yang tidak boleh bocor, baik bagi pihak yang tidak berkepentingan maupun terhadap para pesaing. Misalnya hal yang berkaitan dengan segmen pasar, strategi pemasaran, atau suatu produk tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengamanan tidaklah semata-mata ditujukan pada bangunan fisik tetapi juga hal-hal yang non fisik yang menjadi ”core business” perusahaan atau badan tersebut.
Apabila hal-hal tersebut dikaitkan dengan tugas pokok kepolisian maka artinya bahwa kemampuan kepolisian juga harus tumbuh berkembang, agar dinamika-dinamika yang terjadi dapat tetap terkelola secara baik dan tidak sampai mengganggu proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi, keberlangsungan industri, produksi dan sebagainya. Pemikiran-pemikiran yang bersifat antisipatif dan prediktif tentang ancaman terhadap keamanan saat ini dan di masa depan itulah yang akhirnya memunculkan kebutuhan akan ”standart security management system”.
Kini pengamanan tidak lagi hanya dilihat sebagai kemampuan seorang menjadi satpam yang baik, kapabel dan disegani, tetapi merupakan suatu bisnis, bagaimana mengelola tugas pengamanan dalam suatu sistem nilai, aturan, perencanaan, pembinaan, konsultasi, komunikasi, pengendalian dokumen, penangan keadaan darurat, pengendalian resiko, analisa dan auditing. Isu standar keamanan akhirnya juga disusul dengan munculnya lembaga-lembaga publik yang menggarap segmen penyiapan pengawakan keamanan, dan sistem yang dituntut oleh standart itu sendiri. Di Indonesia kemudian tumbuh berkembang BUJP-BUJP (badan usaha jasa pengamanan), CPTED (crime prevention through environment design), dan juga asosiasi-asosiasi yang menangani jasa pengamanan, seperti AMSI (asosiasi manager security Indonesia), ABUJAPI, dan lain-lain.
Dalam mengemban tugas menjamin keamanan dan ketertiban, Kepolisian sesuai UU Kepolisian dibantu oleh Kepolisian khusus, penyidik PNS (pegawai negeri sipil) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Dengan demikian hubungan antara Kepolisian dengan ketiga komponen pembantu tugas-tugas kepolisian tersebut adalah hubungan fungsional yang bersifat pembinaan dan koordinatif. Satpam adalah bentuk pengamanan swakarsa, dengan demikian hubungan petugas kepolisian dengan satpam adalah bersifat pembinaan dan koordinatif dalam tugas-tugas pengamanan dalam area yang menjadi tanggungjawab satpam tersebut. Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, satpam diberikan kewenangan kepolisian terbatas, yang kemampuan dan ketrampilannya harus senantiasa dibina oleh kepolisian sebagaimana amanat perundang-undangan.
Mengingat bahwa satpam berasal dari dua sumber, yaitu satpam organik perusahan (in house security) dan satpam yang berasal dari badan usaha di bidang jasa pengamanan (out source), maka hal ini akan membawa implikasi yang berbeda pula dalam sifat hubungan kerja dengan manajemen perusahan. Satpam organik perusahaan sifat hubungannya adalah hubungan tenaga kerja industrial yang terikat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), sedangkan hubungan satpam out source dengan perusahaan user bersifat kontraktual atau perjanjian, yaitu perjanjian kerjasama antara perusahaan user dengan BUJP sumber satpam out source. Meskipun berbeda sumber asalnya, namun setiap satpam harus memiliki kompetensi sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang satpam juga harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi “sikap dan perilaku yang menjiwa” (security mindedness) bagi seorang satpam. Kepolisian ikut bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan dan memelihara kualitas satpam agar memenuhi standar internasional, oleh karena itu maka terhadap sumber-sumber satpam, yaitu in house/ menejer dan BUJP, Kepolisian menjalin hubungan kerja yang bersifat pembinaan, supervise dan koordinasi, khususnya dalam pembentukan satpam dan pelatihan-pelatihan terstruktur lainnya guna keperluan sertifikasi. Untuk memelihara kualitas dan kompetensi satpam, maka setiap manajer satpam atau BUJP wajib menyelenggarakan program-program penyegaran secara terjadwal secara mandiri atau meminta bantuan pembinaan dari Kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar