Gubernur
Jatim, Soekarwo dalam upaya mengurangi dampak dan perkembangan ketenagakerjaan
terkait dengan kegiatan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa
pekerja/buruh (outsourcing), tanggal 25 Mei 2010 mengeluarkan Surat
Edaran kepada Bupati/Walikota/badan/instasi/Dinas se Jawa Timur. Beberapa pokok
isi surat edaran tersebut tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian pemborongan
kerja atau penyedia jasa pekerja (outsourcing) dalam pelaksanaannya
harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 13 tahun 2003 serta Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. No. 101/Men/VI/2004 tentang tata cara
perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh dan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. 220/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Selain itu,
dalam surat edaran tersebut ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pekerjaan yang dapat diserahkan pihak lain adalah
pekerjaan yang bersifat penunjang bukan pekerjaan utama, contoh cleaning
service, tukang taman, keamanan dll
2.
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) harus berbadan
hukum (PT, Koperasi dan Yayasan) dan memiliki ijin operasional dari instansi
yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, sedang CV bukan merupakan
Badan Hukum.
3.
Harus ada perjanjian tertulis dengan penyediaan jasa
pekerja/ pemborong pekerjaan dan harus dilaporkan pada Dinas/ Instansi yang
bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan menurut jenjang kewenangannya serta
dalam perjanjian dimaksud perlu memuat ketentuan-ketentuan antara lain :
a)
Perlindungan upah dan kesejahteraan
(sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Kab/ Kota (UMK) di Jawa Timur yang
telah ditetapkan) oleh Gubernur sesuai tahun yang berjalan.
b)
Pelaksanaan syarat-syarat kerja
c)
Kepersertaan Jamsostek
d)
Pelaksanaan norma kerja dan K3
4.
Bilamana hubungan kerja antara perusahaan penyedia
jasa pekerja (PPJP) dengan pekerjannya didasarkan atas perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT), maka harus memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku dan
wajib dilaporkan pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar