Selasa, 10 Desember 2013
Standar Internasional Pengamanan
Perumusan standar internasional, dimanfaatkan oleh negara-negara maju untuk mempengaruhi persaingan dan sofistikasi pasar global dimasa datang. Isu global, seperti keselamatan manusia/ pekerja, kesehatan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, bahkan penjaminan keamanan menjadi faktor yang penting dalam perkembangan standar internasional. Maka akan menjadi kendala tersendiri bagi negara yang tidak memiliki sistem standarisasi yang baik. Itu artinya bahwa negara yang tidak mengikuti standar internasional, secara pelan dan pasti akan tersisih dari persaingan global.
Indonesia juga harus mengikuti standat internasioanal tertentu sesuai kebutuhan, agar Indonesia dapat diterima dalam tata pergaulan masyarakat internasional, tidak terkecuali dalam hal standar keamanan. Cakupan dari sasaran standar pengamanan adalah suatu instalasi atau area, yang juga mengikuti batasan-batasan yang biasa dituntut oleh standar internasional. Hal ini berlaku bukan hanya terhadap badan, lembaga dan perusahaan milik negara yang vital dan penting, tetapi juga terhadap perusahaan atau lembaga swasta. Kalau dulu pengamanan dimaksudkan untuk sekedar mencegah dan menanggulangi ancaman. gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dari kejahatan konvensional yang motifnya kriminal murni, maka untuk saat ini pengamanan mencakup pula terhadap informasi penting yang tidak boleh bocor, baik bagi pihak yang tidak berkepentingan maupun terhadap para pesaing. Misalnya hal yang berkaitan dengan segmen pasar, strategi pemasaran, atau suatu produk tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan pengamanan tidaklah semata-mata ditujukan pada bangunan fisik tetapi juga hal-hal yang non fisik yang menjadi ”core business” perusahaan atau badan tersebut.
Apabila hal-hal tersebut dikaitkan dengan tugas pokok kepolisian maka artinya bahwa kemampuan kepolisian juga harus tumbuh berkembang, agar dinamika-dinamika yang terjadi dapat tetap terkelola secara baik dan tidak sampai mengganggu proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi, keberlangsungan industri, produksi dan sebagainya. Pemikiran-pemikiran yang bersifat antisipatif dan prediktif tentang ancaman terhadap keamanan saat ini dan di masa depan itulah yang akhirnya memunculkan kebutuhan akan ”standart security management system”.
Kini pengamanan tidak lagi hanya dilihat sebagai kemampuan seorang menjadi satpam yang baik, kapabel dan disegani, tetapi merupakan suatu bisnis, bagaimana mengelola tugas pengamanan dalam suatu sistem nilai, aturan, perencanaan, pembinaan, konsultasi, komunikasi, pengendalian dokumen, penangan keadaan darurat, pengendalian resiko, analisa dan auditing. Isu standar keamanan akhirnya juga disusul dengan munculnya lembaga-lembaga publik yang menggarap segmen penyiapan pengawakan keamanan, dan sistem yang dituntut oleh standart itu sendiri. Di Indonesia kemudian tumbuh berkembang BUJP-BUJP (badan usaha jasa pengamanan), CPTED (crime prevention through environment design), dan juga asosiasi-asosiasi yang menangani jasa pengamanan, seperti AMSI (asosiasi manager security Indonesia), ABUJAPI, dan lain-lain.
Dalam mengemban tugas menjamin keamanan dan ketertiban, Kepolisian sesuai UU Kepolisian dibantu oleh Kepolisian khusus, penyidik PNS (pegawai negeri sipil) dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Dengan demikian hubungan antara Kepolisian dengan ketiga komponen pembantu tugas-tugas kepolisian tersebut adalah hubungan fungsional yang bersifat pembinaan dan koordinatif. Satpam adalah bentuk pengamanan swakarsa, dengan demikian hubungan petugas kepolisian dengan satpam adalah bersifat pembinaan dan koordinatif dalam tugas-tugas pengamanan dalam area yang menjadi tanggungjawab satpam tersebut. Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, satpam diberikan kewenangan kepolisian terbatas, yang kemampuan dan ketrampilannya harus senantiasa dibina oleh kepolisian sebagaimana amanat perundang-undangan.
Mengingat bahwa satpam berasal dari dua sumber, yaitu satpam organik perusahan (in house security) dan satpam yang berasal dari badan usaha di bidang jasa pengamanan (out source), maka hal ini akan membawa implikasi yang berbeda pula dalam sifat hubungan kerja dengan manajemen perusahan. Satpam organik perusahaan sifat hubungannya adalah hubungan tenaga kerja industrial yang terikat oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003), sedangkan hubungan satpam out source dengan perusahaan user bersifat kontraktual atau perjanjian, yaitu perjanjian kerjasama antara perusahaan user dengan BUJP sumber satpam out source. Meskipun berbeda sumber asalnya, namun setiap satpam harus memiliki kompetensi sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang satpam juga harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi “sikap dan perilaku yang menjiwa” (security mindedness) bagi seorang satpam. Kepolisian ikut bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan dan memelihara kualitas satpam agar memenuhi standar internasional, oleh karena itu maka terhadap sumber-sumber satpam, yaitu in house/ menejer dan BUJP, Kepolisian menjalin hubungan kerja yang bersifat pembinaan, supervise dan koordinasi, khususnya dalam pembentukan satpam dan pelatihan-pelatihan terstruktur lainnya guna keperluan sertifikasi. Untuk memelihara kualitas dan kompetensi satpam, maka setiap manajer satpam atau BUJP wajib menyelenggarakan program-program penyegaran secara terjadwal secara mandiri atau meminta bantuan pembinaan dari Kepolisian.
TUGAS POKOK CLEANING SERVICE DAN SATPAM
1.
Pemeliharaan
Gedung Bagian Dalam , meliputi :
a. Pembersihan plafon dari sarang laba – laba
b. Pembersihan tembok dinding dari noda – noda
c. Pembersihan tangga
d. Pembersihan pagar atau reilling dalam gedung
e. Pembersihan kap – kap lampu
f. Pembersihan smoke detector
g. Pembersihan tralis tralis dinding maupun lantai
h. Pembersihan kaca pemisah ruangan dan teralis bagian dalam
i. Pembersihan hiasan dinding
j. Pembersihan jendela kaca
k. Pembersihan Wallpaper
l. Dan lain – lain berdasarkan survey lapangan, akan ditambahkan sesuai permintaan
2.
Pemeliharaan Gedung Bagian Luar, Kaca
Jendela dan Tembok
. Pembersihan atap atau talang gedung
b. Pembersihan kaca – kaca tinggi diatas 7 meter dan tralisnya
c. Pembersihan kaca jendela dan tralisnya
d. Pembersihan halaman dari kotoran
e. Pembersihan halaman parkir, driveway, walkway
f. Pembersihan logo / papan nama perusahaan atau instansi
g. Dan lain – lain sesuai kebutuhan
b. Pembersihan kaca – kaca tinggi diatas 7 meter dan tralisnya
c. Pembersihan kaca jendela dan tralisnya
d. Pembersihan halaman dari kotoran
e. Pembersihan halaman parkir, driveway, walkway
f. Pembersihan logo / papan nama perusahaan atau instansi
g. Dan lain – lain sesuai kebutuhan
3.
Pembersihan dan Pemeliharaan Lantai
a. Pembersihan lantai keramik
b. Pembersihan karpet
c. Pembersihan lantai marmer
d. Pembersihan lantai – lantai lain yang berada dalam area kantor
4.
Pembersihan dan Pemeliharaan Kaca, Pintu,
Jendela, Dinding dan Pilar
a. Pembersihan kaca dari debu dan bekas noda yang lain
b. Pembersihan pintu dari kayu, kaca atau bahan lain dari debu dan noda yang menempel
c. Pembersihan jendela kaca atau dari bahan yang lain dari noda yang menempel
d. Pembersihan pilar kayu atau stainles
5.
Pemeliharaan Toilet
a. Pembersihan plafon dari sarang laba – laba
b. Pembersihan dinding dari noda sabun dan bercak air
c. Pembersihan accesories dalam kamar mandi
d. Pembersihan dan pengisian handsoap dispenser
e. Pembersihan meja wastafel
f. Pembersihan closet jongkok maupun dudukdan urinoir
g. Pembersihan dan polishing dengan nylonbrush lantai dan dinding toilet
6.
Pembersihan Accesories Kantor
a. Pembersihan meja kerja
b. Pembersihan kursi kerja
c. Pembersihan filling cabinet
d. Pembersihan pesawat telepon dan partisi atau pemisah ruangan
7.
Pemeliharaan dan Perawatan Taman
a. Pembersihan taman dari guguran daun dan sampah – sampah
b. Perawatan Taman dilakukan dengan cara menyiram tanaman 2 kali sehari, pagi dan sore
c. Perawatan taman dengan pengambilan daun – daun yang sudah menguning atau layu dan memangkas tanaman agar nampak lebih rapi.
d. Menggemburkan tanaman
e. Pemberian pupuk secara periodik
f. Pemberantasan hama tanaman
g. Penggantian tanaman yang mati
Kegiatan
Satpam adalah sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pengawasan peraturan
yang menyangkut keamanan dan ketertiban di lingkungan STIE Cendekia bojonegoro.
1. Pengawasan ketertiban dan pemakaian
ID Card karyawan.
2. Pengawasan terhadap tamu Lembaga dan
tamu karyawan.
3. Pengawasan keluar masuk kendaraan dan
barang.
4. Pengawasan terhadap hal hal yang
mencurigakan di lingkungan STIE Cendekia bojonegoro dan sekitarnya.
5. Pengaturan dan pengawasan kendaraan
tamu dll.
b.
Melaksanakan patroli di sekitar
lingkungan STIE Cendekia menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud
mengadakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang, orang atau tempat yang
mencurigakan yang di perkirakan dapat menimbulkan ancaman dan gangguan
kamtibmas.
c.
Mengadakan pengawalan uang/barang
yang diperlukan dan disesuaikan dengan kebutuhan Lembaga.
d. Mengambil langkah langkah dan tindakan sementara bila terjadi suatu
pelanggaran hukum antara lain:
1. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara
(TKP) dan barang bukti
2. Menolong korban.
3. Melakukan penyelidikan.
4. Melaporkan ke Atasan/Pimpinan
5. Melaporkan ke pos Polisi terdekat.
e. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat alarm atau
kode-kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam, atau kejadian
lain yang membahayakan jiwa, badan, atau harta benda maupun aset Lembaga.
f. Melakukan penanggulangan awal, memberi pertolongan, serta bantuan
Penyelamatan terhadap gangguan dan ancaman yang terjadi di lingkungan STIE
Cendekia bojonegoro
g. Mengikuti pelatihan dan atau setrategi keamanan yang di wajibkan guna menunjang
pelaksanaan tugasnya antara lain:
1. Pelayanan prima.
2. Bela diri.
3. Baris berbaris
4. selalu berkoordinasdi dengan polres
dalam rangka peningkatan SDM berbaris.
5. Pemadam kebakaran.
6. Senam tongkat dan borgol.
7. Olah raga
Langganan:
Komentar (Atom)