I. UMUM
Satpam / security
adalah suatu kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi / badan usaha untuk
melaksanakan pengamanan fisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan di
lingkungan / kawasan kerjanya.
Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan
mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di
lingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan
penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan .
Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang
dikoordinir langsung oleh chief / Koordinator security yang dibantu oleh
komandan regu (Danru) dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan
kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga
shift.
TUGAS POKOK SATPAM
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban
dilingkungan kerja Perusahaan Khususnya pengamanan
fisik (physical security).
FUNGSI SATPAM
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan
mengamankan lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan
ketertiban serta pelanggaran hukum ( Preventive
Role )
PERANAN SATPAM
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai
peranan sebagai berikut :
a. Unsur membantu
pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang
keamanan lingkungan / kawasan kerja .
b. Unsur membantu
Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum dan
“Security Mindedness” dalam lingkungan kerja .
KEGIATAN POKOK SATPAM
a. Mengadakan
peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja,
khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
- Pengaturan Tanda Pengenal pegawai / karyawan
- Pengaturan penerimaan Tamu
- Pengaturan parkir kendaraan
b. Melaksanakan
penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang mencurigakan
disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
c. Melakukan
perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan
dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu
yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan
menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar
kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d. Mengadakan pengawalan uang / barang apabila
diperlukan.
e. Mengambil langkah-langkah dan tindakan
sementara bila terjadi tindak pidana ,antara lain
seperti :
1) Mengamankan Tempat
Kejadian Perkara ( TKP )
2) Menangkap dan
memborgol pelakunya ( apabila tertangkap basah )
3) Menolong korban
4) Melaporkan /
meminta bantuan POLRI setempat secepatnya.
f. Memberikan tanda-tanda bahaya atau
keadaan darurat melalui alat-alat alarm atau
kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda orang banyak
disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar